Kasubag Opinev Bag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat rilis kasus tindak pidana pemerasan secara online dengan cara penyediaan jasa video call sex (vcs) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang tersangka penyedia jasa layanan Video Call Sex dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Ditsiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat sextortion atau pemerasan melalui layanan video call sex. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kasubag Opinev Bag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat sextortion atau pemerasan melalui video call sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Layar monitor menampilkan foto korban kasus sindikat pemerasan melalui video call sex di Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Ditsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SF, penyedia jasa layanan Video Call Sex. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kasubag Opinev Bag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat rilis kasus tindak pidana pemerasan secara online dengan cara penyediaan jasa video call sex (vcs) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang tersangka penyedia jasa layanan Video Call Sex dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Tersangka memeras korbannya dengan modus memberikan layanan VCS online lalu mengancam menyebarkan video itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah barang bukti saat rilis kasus tindak pidana pemerasan melalui layanan video call sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2). Salah seorang pelaku berinisial SF, 25, warga Sidrap, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap (Liputan6.com/Faizal Fanani)