Liputan6.com, Aceh - Polisi mengamankan 2 pria yang diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata di Aceh, Kamis, 14 Februari 2019 malam. Kelompok ini diduga merupakan kelompok 'Kerajaan Islam Aceh Darussalam'.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono menyebut, penangkapan berawal dari informasi adik kandung seorang tersangka. Selanjutnya, Tim dari Satgas kelompok kriminal bersenjata (KKB) menjajaki keberadaan tersangka.
Advertisement
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis pagi, tim melakukan penjajakan ke lokasi keberadaan tersangka di Simpang Empat Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur," kata Ery kepada Liputan6.com, Jumat siang (15/2/2019).
Di lokasi, petugas menemukan salah seorang tersangka. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor yang diamankan ke kantor kepolisian sektor setempat.
"Pukul 17.00 WIB, tim melakukan penjajakan dengan menggunakan peralatan IT terhadap keberadaan anggota KKB berinisial N di lokasi di Desa Alue Ie Puteh Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara," lanjut Ery.
Setelah memastikan keberadaan para tersangka, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menggelar briefing, mengatur strategi untuk menindak para tersangka. Petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial N dan S.
Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah isteri pertama tersangka S, berupa, 1 pucuk senapan serbu tipe 56, 64 butir amunisi kaliber 7,56, milimeter. Sementara itu, dari rumah tersangka N ditemukan sejumlah atribut yang diduga digunakan saat deklarasi 'Kerajaan Islam Aceh Darussalam'.
"Ditemukan di rumah tersangka N berupa baju jubah warna putih, kain serban warna hijau dan kain serban warna hitam," sebut Ery.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Timur. Polisi tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Saksikan video pilihan berikut ini: