Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin melaporkan sebuah surat kabar harian nasional ke Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya mengadukan pemberitaan surat kabar yang terbit pada Rabu, 13 Februari 2019. Dia menyebut pemberitaan itu merupakan bentuk fitnah kepada paslon nomor 01.
Advertisement
"Pemilu aja belum terjadi dan ini sudah diberitakan. Kedua mereka ngangkat ini berdasarkan media sosial dimana tingkat kebenarannya, diragukan," kata Ade di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Karena hal itu, Ade meminta Dewan Pers segera memproses dan menjatuhkan sanksi kepada salah satu media tersebut.
"Kami berharap bisa diporses lebih cepat karena menyangkut masalah pencapresan," jelasnya.
Analisis Laporan
Sementara Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf Usman Kansong mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan surat kabar nasional yang telah dilaporkan. Kepada Usman, mereka mengaku kecolongan.
"Tapi ini sesuatu yang naif bagi kami. Masa pimpinan kecolongan berarti tidak mengontrol media yang bersangkutan kepada anak buahnya," kata dia.
Dewan Pers bakal mempercepat pengaduan tersebut. Mulanya, Dewan Pers melakukan analisis oleh komisi pengaduan serta memanggil pihak terlapor.
"Biasanya dalam dua Minggu, apalagi ini kan berkenaan dengan pemilu. Tapi kita lihat nanti bagaimana prosesnya," kata Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement