Timses Jokowi Adukan Surat Kabar Nasional ke Dewan Pers

Timses Jokowi menyebut pemberitaan itu merupakan bentuk fitnah.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Feb 2019, 18:52 WIB
Timses Jokowi-Ma'ruf Amin Laporkan Sebuah Surat Kabar Nasional ke Dewan Pers. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin melaporkan sebuah surat kabar harian nasional ke Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya mengadukan pemberitaan surat kabar yang terbit pada Rabu, 13 Februari 2019. Dia menyebut pemberitaan itu merupakan bentuk fitnah kepada paslon nomor 01.

"Pemilu aja belum terjadi dan ini sudah diberitakan. Kedua mereka ngangkat ini berdasarkan media sosial dimana tingkat kebenarannya, diragukan," kata Ade di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Karena hal itu, Ade meminta Dewan Pers segera memproses dan menjatuhkan sanksi kepada salah satu media tersebut.

"Kami berharap bisa diporses lebih cepat karena menyangkut masalah pencapresan," jelasnya.

 


Analisis Laporan

Sementara Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf Usman Kansong mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan surat kabar nasional yang telah dilaporkan. Kepada Usman, mereka mengaku kecolongan.

"Tapi ini sesuatu yang naif bagi kami. Masa pimpinan kecolongan berarti tidak mengontrol media yang bersangkutan kepada anak buahnya," kata dia.

Dewan Pers bakal mempercepat pengaduan tersebut. Mulanya, Dewan Pers melakukan analisis oleh komisi pengaduan serta memanggil pihak terlapor.

"Biasanya dalam dua Minggu, apalagi ini kan berkenaan dengan pemilu. Tapi kita lihat nanti bagaimana prosesnya," kata Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya