Sekjen dan Bendahara KONI Segera Disidang terkait Kasus Dana Hibah

Febri mengatakan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2019, 20:24 WIB
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Ending Fuad Hamidy setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony E. Awuy. Keduanya akan segera disidangkan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.

"Penyidikan untuk 2 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Febri mengatakan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Total ada 23 saksi yang diperiksa terkait kasus ini mulai dari Menpora Imam Nahrawi, Irjen Kemenpora, Ketua KONI, hingga staff Kemenpora dan KONI.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah memperoleh suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

 


Diduga Akal-Akalan

Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah ini diduga sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya