KPU Banyumas: Banyak Mahasiswa Urus Permohonan Pindah Memilih

Pada Jumat 15 Februari 2019 sendiri, sekitar 100 warga dengan KTP luar Banyumas mengurus formulir A5.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2019, 08:04 WIB
Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Purwokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengatakan banyak mahasiswa dengan KTP asal wilayah lain mengajukan permohonan pindah memilih agar dapat mencoblos di TPS, daerah ini.

"Tadi ada mahasiswa asal NTT yang mengurus formulir pindah memilih atau form A5 agar bisa mencoblos di Banyumas," kata Anggota KPU Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto, seperti dilansir Antara, Jumat 15 Februari 2019.

Menurut dia, pada Jumat sendiri, sekitar 100 warga dengan KTP luar Banyumas mengurus formulir A5.

Hanan menyebutkan dari jumlah tersebut, 60 persennya adalah mahasiswa asal daerah lain yang sedang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas, seperti Unsoed dan IT Telkom.

Banyaknya mahasiswa dengan KTP luar Banyumas yang mengurus permohonan pindah memilih, menurut dia, menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.

"Dari pantauan kami (KPU) usia mahasiswa yang tadi mengurus formulir A5 rata-rata 20 hingga 21 tahun. Sebagian dari mereka, pemilu tahun ini adalah pengalaman pertama mencoblos karena pada pemilu sebelumnya belum berusia 17 tahun," ujar Hanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terakhir Pengurusan 17 Februari 2019

Komisioner KPU Ilham Saputra mengecek kualitas surat suara Pilpres 2019 saat pencetakan perdana di Jakarta, Minggu (20/1). KPU memberi kepercayaan PT Aksara Grafika Pratama untuk mencetak surat suara 72,35 juta lembar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Periode pelayanan formulir A5 di KPU Banyumas dibatasi hingga 17 Februari 2019. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara.

Pembatasan hingga 17 Februari ini, kata dia, merupakan langkah maksimal untuk mendata jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang nantinya berkaitan dengan kebutuhan logistik surat suara.

Ia mengatakan bahwa wWarga bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota yang ada di domisili sekarang dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan pengecekan di aplikasi DPT daring untuk memastikan yang bersangkutan sudah masuk DPT.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya