Liputan6.com, Jakarta: Siti Fadilah Supari mengaku terkejut dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan oleh Mabes Polri. Bekas menteri kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengetahui dirinya menjadi tersangka dari media karena belum ada pemberitahuan resmi dari polisi. Demikian disampaikan Siti Fadilah Supari kepada Liputan 6 SCTV di kediamannya di Jakarta, Selasa (17/4) [baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka].
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari pernah diperiksa dalam beberapa kasus, seperti pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock klb oleh Pusat Penanggulangan Kesehatan pada 2005 lalu. Ia juga pernah diperiksa untuk kasus pengadaan alat kesehatan flu burung setahun kemudian dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga pernah memeriksanya sehubungan dengan pengadaan alat rontgen dengan taksiran kerugian negara Rp 9 miliar lebih.
Sementara itu, pihak Istana belum mendapat pemberitahuan resmi terkait status tersangka anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan Istana hingga kini masih menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap Siti Fadillah Supari.
Dalam kasus korupsi di Departemen Kesehatan, beberapa mantan anak buah Siti Fadilah Supari telah menjadi terdakwa di pengadilan. Bahkan, ada pula yang telah divonis dan menjalani hukuman penjara.(BOG)
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari pernah diperiksa dalam beberapa kasus, seperti pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock klb oleh Pusat Penanggulangan Kesehatan pada 2005 lalu. Ia juga pernah diperiksa untuk kasus pengadaan alat kesehatan flu burung setahun kemudian dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga pernah memeriksanya sehubungan dengan pengadaan alat rontgen dengan taksiran kerugian negara Rp 9 miliar lebih.
Sementara itu, pihak Istana belum mendapat pemberitahuan resmi terkait status tersangka anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan Istana hingga kini masih menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap Siti Fadillah Supari.
Dalam kasus korupsi di Departemen Kesehatan, beberapa mantan anak buah Siti Fadilah Supari telah menjadi terdakwa di pengadilan. Bahkan, ada pula yang telah divonis dan menjalani hukuman penjara.(BOG)