Liputan6.com, Pemalang - Wanita asal Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, sebut saja W, tak pernah menyangka, pernikahan keduanya dengan Suparman bakal menjadi bencana terbesar sepanjang hidupnya. Dua anak perempuannya dari suami terdahulu menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Ironisnya, dua anaknya, PW dan I masih di bawah umur, bahkan anak-anak. I berusia 17 tahun, adapun PW baru 12 tahun.
Wakil Kepala Polres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo mengatakan peristiwa itu berlangsung lama, tepatnya sejak 2016. Suparman selalu mencari kesempatan untuk mencabuli anak tirinya.
Baca Juga
Advertisement
Di satu kesempatan, Suparman mengajak kedua anak tirinya ke rumah asalnya di Kabupaten Sragen. Di rumah orang tua Suparman yang sebenarnya juga telah menjadi kakek dan nenek kedua anak tirinya itu ia tega mencabuli keduanya.
“Di kamar tidur dan kamar mandi, PW (12) dicabuli berulangkali saat diajak ke rumah orang tua pelaku di Sragen pada tahun 2016,” katanya, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu, 16 Februari 2019.
Perlakuannya ke anak tiri yang lebih besar, I lebih biadab. Selain di Sragen, I dicabuli di rumahnya di Warungpring, Pemalang. Suparman memaksa I melayani syahwatnya tiap ada kesempatan.
“Korban I, pelaku mencabuli korban saat tengah malam di kamar tidur saat berada di Sragen dan Warungpring,” ucap Malpa, menjelaskan kasus pencabulan oleh ayah tiri ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
22 Kasus Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Ironisnya, W tak menyadari kedua anaknya telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Nyaris dua tahun kedua anak perempuan ini menjadi bulan-bulanan.
Namun, perlahan, kelakuan busuk Suparman terendus. W yang tak terima anaknya jadi korban pencabulan ayah tiri pun melapor polisi pada 2018.
“Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penangkapan kepada pelaku,” ujar Malpa.
Polisi bertindak cepat. Kesaksian korban dan bukti-bukti yang terkumpul membuat Suparman tak bisa mengelak lagi. Suparman ditetapkan jadi tersangka dan berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.
“Saat ini pelaku telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Pemalang,” dia menjelaskan.
Malpa mengemukakan, kasus pencabulan dua anak perempuan oleh ayah tirinya itu adalah kasus paling menonjol yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang sepanjang 2018.
Secara keseluruhan, sepanjang 2018, Polres Pemalang berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan dengan korban anak dan perempuan.
Advertisement