FOTO: Pemprov DKI Rangkul Swasta Sediakan Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 16 Feb 2019, 10:01 WIB
Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat pada malam hari di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lapangan futsal di antara gedung bertingkat kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat pada malam hari di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya