Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat pada malam hari di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lapangan futsal di antara gedung bertingkat kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana gedung bertingkat pada malam hari di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)