Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Antimafia Bola menyita uang sebesar Rp 300 juta dari hasil penggeledahan di apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
"Total Rp300 juta," kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo saat di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Advertisement
Dalam konferensi pers itu, tim Satgas Antimafia Bola juga menunjukkan beberapa barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Joko Driyono. Antara lain uang tunai, bukti transaksi, dokumen, handphone, dan laptop.
"Bukti transaksi banyak sekali, ada yg angkanya sampai Rp 500 juta, Rp 300 juta," ucap Hendro seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, Hendro menyatakan bahwa sejak Satgas Antimafia Bola dibentuk pada 21 Desember 2018. Dan hingga saat ini pihaknya sudah membuat lima laporan polisi.
"Dari lima laporan polisi tersebut sudah ditetapkan 14 tersangka dan terakhir teman-teman sudah tahu adalah saudara JD (Joko Driyono)," kata Hendro.
Buru Tersangka Lain
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Satgas Antimafia Bola akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sejumlah barang bukti akan dijadikan petunjuk polisi untuk mengungkap kasus ini.
"Tentunya apakah ada kemungkinan tersangka yang lain, banyak dokumen-dokumen yang sedang kami pelajari. Baik itu adanya aliran dana, bukti-bukti digital yang tentunya perkembangan berikutnya nanti akan disampaikan," tuturnya.
Untuk diketahui, penetapan Joko Driyono tersangka berawal dari pengembangan atas penetapan tiga tersangka sebelumnya terkait perusakan dan pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan Satgas Antimafia Bola.
"Ternyata dari pemeriksaan kami, ketiga tersangka tersebut tidak melakukan sendiri, ada yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yang penyidik rasa sangat penting kaitannya dengan pembongkaran pengaturan skor yang sedang ditangani Satgas Antimafia Bola," kata Hendro.
Advertisement