Liputan6.com, Luwu - Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meningkatkan status kasus dugaan mark-up anggaran proyek pengadaan buku inventarisasi desa se-Kabupaten Luwu, Sulsel tahun anggaran 2016/2017 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi mengatakan, telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan bukti permulaan yang cukup. Sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Di proses penyidikan inilah, tim penyidik mencari sosok tersangka atau pihak yang patut bertanggung jawab secara pidana," jelas Tarmizi saat ditemui usai menunaikan salat Jumat di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 15 Februari 2019.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, tim penyidik tentunya segera merencanakan pemanggilan sejumlah saksi yang diketahui memiliki pengetahuan terkait kegiatan yang dimaksud.
"Siapa-siapa yang akan dipanggil untuk jalani pemeriksaan di tahap penyidikan, tentunya itu teknis dan belum dapat kita beritahukan secara detil," ucap Salahuddin di ruangan kerjanya, Jumat 15 Februari 2019.
Ia menegaskan, kegiatan pengadaan buku administrasi untuk seluruh desa se-Kabupaten Luwu diduga terjadi mark-up. Sehingga disinyalir terjadi kerugian negara.
"Dari taksiran penyidikan dugaan kerugian negara sudah ada. Tapi rilnya itu sementara menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel)," terang Salahuddin.
Proyek pengadaan buku inventarisasi desa se-Kabupaten Luwu, Sulsel dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu.
Adapun pengerjaannya diberikan ke pihak rekanan, CV Citra Harmonis dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2016 yang dikumpulkan dari tiap desa di Kabupaten Luwu yang jumlahnya 207 desa. Tiap desa dikabarkan menyetor dana sekitar Rp 4 juta lebih guna membiayai pengadaan buku.
Saksikan video pilihan berikut ini: