Debat Capres, Prabowo Sebut Banyak Perusahaan Besar Lakukan Pencemaran Lingkungan

Debat capres kedua, Prabowo Subianto menyebut, banyak perusahaan besar melakukan pencemaran lingkungan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Feb 2019, 12:00 WIB
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberi paparannya dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Semua pertanyaan dalam debat kedua ini dirahasiakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dalam Debat Capres putaran ke-2, malam tadi, Minggu, 17 Februari 2019, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut, perusahaan besar banyak yang melakukan pencemaran lingkungan. Mereka meninggalkan limbah dan tidak mau bayar pajak.

"Di banyak tempat, selama puluhan tahun, perusahaan besar justru melanggar dan meninggalkan limbah serta tidak mau bayar pajak yang sebenarnya," kata Prabowo dalam siaran langsung Debat Capres Kedua, yang bertempat di Hotel Sultan, Jakarta.

Ia juga mengatakan, ada kongkalikong antara perusahaan besar dengan pejabat sehingga perusahaan yang bersangkutan sering lolos dari kewajiban bayar pajak.

Lingkungan hidup termasuk masalah yang kritis karena menyangkut masa depan anak-anak dan cucu.

"Jika saya diberi mandat memimpin negeri ini,maka saya akan menegakkan hukum dan harus dilaksanakan dengan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan (hukum lingkungan)," tegas Prabowo Subianto.

 

 

Simak video menarik berikut ini:


Perlu investigasi lanjutan

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberi paparannya dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Debat dipimpin oleh Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Prabowo melanjutkan, masalah lingkungan hidup adalah masalah bersama. Ia mengakui, dirinya mengikuti kabar soal banyak sekali perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dalam kategori yang sangat besar.

"Saya kira, mungkin perlu investigasi lanjutan. Tapi sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan pengamat juga kalau pelanggaran tentang lingkungan banyak dilakukan. Dan ini jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita," ucapnya.

Pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah industri dan rumah tangga dapat membahayakan kesehatan manusia dan mengancam hilangnya lingkungan yang baik dan sehat.

Hal itu sesuai diamanatkan dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya