Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan potensi cadangan minyak dan gas (migas) untuk wilayah kerja (WK) atau blok Sakakemang di Sumatera Selatan (Sumsel) cukup signifikan. Hal ini ia sampaikan pada konferensi pers 'Discovery Sumatera' Senin pagi ini di Kantor SKK Migas, Jakarta.
"Kami menyampaikan informasi potensi temuan di WK Sakakemang yang dilakukan oleh konsorsium Repsol, Petronas, dan Mitsui Oil Exploration jadi ini pekerjaan ini masih akan diteruskan sehingga benar-benar kami menyampaikan secara detail mengenai cadangannya itu," ujarnya di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat menjelaskan seberapa besar potensi migas dari blok yang terletak di Banyuasin Sumatera Selatan tersebut.
"Kami sebutkan potensinya cukup signifikan meskipun saat ini belum bisa menyebutkan angkanya. Kemudian tentu saja ini juga dalam waktu segera akan ditindak lanjuti dengan persiapan untuk produksi," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini SKK Migas masih dalam tahap eksplorasi terkait potensi cadangan migas di sana dan belum masuk sampai tahap pengembangan (plan of development/POD).
"Belum pasti POD-nya, untuk itu belum ada. Masih tahap eksploration. Ini kan masih mau bor dulu. KBD dua untuk basement, KBD satu sudah di bor Conocophilips untuk target yang lebih dangkal. Nah harus didelinasi untuk volumenya kita bilang matematik enggak bisa satu titik harus satu atau dua tiga titik," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dua Blok Migas Beralih ke Kontrak Gross Split
Sebelumnya, dua Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim mengubah kontrak bagi hasil migas yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan perubahan status tersebut dalam waktu satu bulan.
"Kita berjanji tanggal 9 Februari harus tanda tangan alih kelolanya. Karena 9 Februari jatuhnya pada hari Sabtu, maka kita menandatangani WK ini secepatnya, yaitu Senin pagi,” kata Arcandra, di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin 11 Februari 2019.
BACA JUGA
Arcandra menuturkan, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengubah skema kontrak bagi hasil gross split karena lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian. Hal ini sebab parameter pembagian insentif jelas dan terukur.
Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya dua KKS ini, saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. Terdiri dari 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, empat yang amandemen, termasuk pada Senin 11 Februari 2019 ini ada dua.
"WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja," papar Arcandra.
Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada 5 Mei 2009 dengan operator PT Harpindo Mitra Kharisma. Sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani pada 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.
Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.
Advertisement