Rekrutmen PPPK Tahap I Sentuh 100 Ribu Pendaftar

Rekrutmen PPPK tahap I ini dibuka untuk guru, dosen, penyuluh petani, dan juga tenaga kesehatan.

oleh Bawono Yadika diperbarui 18 Feb 2019, 13:06 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) menyentuh 100 ribu pendaftar. Pendaftaran PPPK resmi ditutup pada Minggu (17/2/2019).

Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK tahap I ini dibuka untuk guru, dosen, penyuluh petani, dan juga tenaga kesehatan. Itu belum termasuk formasi umum seperti diaspora dan beberapa fungsi teknis lainnya.

"PPPK tadi malam sudah ditutup, tapi saya kurang tahu data terakhir namun dapat informasi sudah 100 ribu pendaftar," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan, pemerintah akan menggelar tes seleski PPPK sesuai dari jadwal yang telah ditentukan dan dipastikan tidak akan molor.

"Kemudian on the track waktunya tetap 22 dan 23 Februari akan dilaksanakan test. Kira-kira akhir bulan ini sudah bisa diumumkan," jelas dia.

Sebagai informasi saja, usai rekrutmen PPPK tahap I selesai, Kementerian PANRB memastikan akan menggelar rekrutmen PPPK tahap II yang diperkirakan berlangsung pada Mei 2019.


Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar di 1 Instansi dan 1 Jabatan

Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Dengan pertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, pada 11 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

“Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini, seperti dikutip dari laman Setkab.

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;

d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;

e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;

f. Berpendidikan paling rendah SMK Jurusan Pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;

g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan

h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan untuk 1 jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.

Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring, dikoordinasikan oleh BKN melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh BKN.

“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya