Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Rilis ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, kedua fasilitas tersebut telah membawa dampak positif dalam mendorong perekonomian di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia. Salah satunya, mendorong nilai investasi sebesar Rp 178,17 triliun.
"Nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp 178,17 triliun," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Heru mengatakan, selain mendorong investasi fasilitas KB dan KITE juga mendorong penerimaan pajak pusat sebesar Rp 85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp 5,11 triliun.
Selain itu, fasilitas ini juga menciptakan indirect economy activities di antaranya tumbuhnya jumlah 95.251 jaringan usaha langsung.
"Kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp 780,83 triliun atau setara dengan 34,37 persen. Nilai ekspor nasional, nilai tambah KB dan KITE terhadap perekonomian Rp 402,5 triliun," ujar dia.
Sementara itu, manfaat lain yang diperoleh dari adanya fasilitas ini adalah jumlah tenaga kerja yang diserap. Sejak dicanangkan, fasilitas ini berhasil menyerap tenaga kerja sebesar 1,95 juta orang, yang 97 persen dari total tersebut diisi oleh tenaga kerja lokal.
Heru menambahkan, survei kali ini merupakan survei kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai dan hasilnya tidak jauh berbeda dari survei pertama yang dilakukan oleh Bea Cukai yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Survei kedua ini dilakukan untuk memastikan bahwa dampak ekonomi fasilitas KB dan KITE tetap positif, di samping juga untuk merumuskan penajaman formulasi kebijakan selanjutnya," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Genjot Ekspor, Ketentuan Wajib Laporan Surveyor Dihapus
Sebelumnya, Pemerintah akan menghapuskan ketentuan wajib Laporan Surveyor (LS) untuk ekspor sejumlah komoditas. Hal ini dilakukan dalam rangka menggenjot ekspor nasional.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk mempermudah proses ekspor komoditas Indonesia. Salah satunya dengan menghapuskan ketentuan LS.
"Pokoknya kita bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan. LS, buat apa diperiksa bolak balik," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Menurut dia, selama ini kewajiban untuk menyampaikan Laporan Surveyor untuk ekspor komoditas tertentu malah menghambat kinerja ekspor. Oleh sebab itu, jika sudah ada pemeriksaan seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka LS tidak perlu lagi.
"Ya buat apa diperiksa-periksa, kan ada duplikasinya. Di sana diperiksa, di sini diperiksa. Ya toh ada Bea Cukai juga diperiksa. (Ketentuan harus lewat lembaga surveyor?) Enggak usah, yang bisa dihilangkan, ya dihilangkan. Jadi ini satu bentuk kemudahan," kata dia.
Enggar mencontohkan komoditas yang akan ekspornya tersebut antara lain produk mineral, batubara dan sawit. Untuk itu, Kemendag juga akan merevisi sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait.
"Dan kita akan ubah Permendag-nya. Enggak hafal, banyak. (Kapan?) 1 minggu selesai. Enggak bisa langsung secara kuantitas langsung dihitung dampaknya. Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement