Menteri PANRB Bentuk Tim Penyelaras untuk Reorganisasi LIPI

Tim penyelaras itu terdiri dari Kementerian PANRB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI.

oleh Bawono Yadika diperbarui 18 Feb 2019, 14:22 WIB
Menteri PANRB Syafruddin bertemu dengan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko pada Senin (18/2/2019) (Foto:Liputan6.com/Bawono Y)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin memerintahkan, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko untuk membentuk tim penyelaras menyelesaikan polemik reorganisasi di tubuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut. 

"Tadi saya panggil Kepala LIPI, dan saya minta membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI," ujar dia di Gedung Kemenpanrb, Senin (18/2/2019).

Dia menuturkan, tim penyelaras itu terdiri dari Kementerian PANRB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI.  

"Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi," ujar dia.

Namun, pihaknya memastikan tidak akan menghilangkan atau memangkas posisi jabatan tertentu di tubuh LIPI. Ia memastikan tidak akan memberhentikan atau memecat siapapun terkait hal ini.

"Tidak ada penghilangan struktur yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," kata dia.

"Jadi kita minta hentikan dulu sementara, sehingga tidak menimbulkan info atau opini yang simpang siur di masyarakat dan internal LIPI," kata dia menambahkan. 

 


Pembelaan Kementerian PANRB soal Kebocoran Anggaran Rp 392 Triliun

Menteri PANRB Syafruddin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengklaim, pemborosan anggaran pusat maupun daerah sebesar Rp 392 triliun merupakan sebuah upaya untuk memperbaiki potensi inefisiensi dari kegiatan-kegiatan yang sudah ada sejak zaman dahulu dan terus berulang untuk diperbaiki.

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, M Yusuf Ateh, menekankan bahwa pemerintah mendorong perbaikan pengeluaran dalam anggaran APBN/APBD agar lebih mengutamakan prioritas, harus mengikuti alur dan tahapan pencapaian.

"Jumlah tersebut (Rp 392 triliun) bukanlah nilai proyek yang di-mark up, melainkan kegiatan yang terlaksana, ada wujudnya, namun hasilnya yang belum fokus pada prioritas. Masih menyentuh sasaran pinggir, belum terhujam langsung ke inti outcome," tegas dia di Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.

Oleh karenanya, ia menyatakan, pemerintah kini lebih berfokus terhadap program yang langsung menyentuh sasaran prioritas.

Sebagai catatan, hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2015-2016 sempat menemukan adanya Rp 392,87 triliun anggaran pemerintah pusat dan daerah yang tidak membuahkan hasil.

Yusuf Ateh meneruskan, Kementerian PANRB telah menindaklanjuti imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap mengingatkan tentang pentingnya efektivitas dan efisiensi anggaran, yakni dengan melakukan evaluasi sekaligus identifikasi terhadap program dan kegiatan yang kurang memiliki daya ungkit manfaat jelas untuk masyarakat.

"Pembenahan dititikberatkan pada upaya re-focussing program dan kegiatan yang lebih prioritas, sehingga dapat memberi dampak dan kemanfaatan langsung terhadap masyarakat," tutur dia.

Sebagai hasil, ia melanjutkan, Kementerian PANRB pada 2017 lalu sukses melakukan efisiensi terhadap anggaran senilai Rp 41,15 triliun.

Keberhasilan itu lantas membuat pemerintah pusat dan daerah menjadi semakin semangat untuk melakukan pembenahan anggaran. "Di tahun 2018, tercatat senilai Rp 65,1 triliun kembali berhasil diefisiensikan," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya