Korban Guru Cabul di Kota Malang Lebih dari 20 Siswi

Terlapor guru cabul di Kota Malang ini diduga memiliki rekam jejak yang buruk hingga pindah sekolah beberapa kali

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Feb 2019, 10:00 WIB
Komnas Perlindungan Anak mengunjungi sekolah tempat kejadiaan dugaan kasus guru cabul di Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan seorang guru cabul di Kota Malang. Kasus ini sendiri sudah sepekan lebih dalam proses penyelidikan polisi setempat.

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait mengatakan, diduga jumlah siswi yang jadi korban guru cabul di salah satu sekolah di Kota Malang ini bisa lebih dari 20 siswi sekolah dasar.

“Ini sudah termasuk predator anak. Karena ada peristiwa yang berulang-ulang dilakukan oleh guru itu,” kata Aris di Kota Malang, Senin, 18 Februari 2019.

IM, seorang guru olahraga di sekolah dasar dilaporkan ke polisi oleh satu orang tua siswa sepekan lalu. Polisi sudah memeriksa 15 orang yang terdiri dari siswi dan orang tuanya sampai kepala sekolah. Komnas PA sudah bertandang ke sejumlah lokasi di Kota Malang.

Menemui kepala sekolah, sejumlah siswi dan kepolisian setempat. Informasi yang didapat, IM mencabuli siswi dengan memeluk sampai menggerayangi tubuh sejumlah siswinya di dua tempat berbeda. Baik itu saat olahraga dan ada pula di ruang unit kesehatan sekolah.

“Oknum guru itu meminta maaf ke sekolah dan orang tua siswa saat ada pertemuan dengan Dinas Pendidikan. Pengakuan itu menununjukkan peristiwa itu benar terjadi,” ujar Aris.

Rekam jejak IM sendiri sudah beberapa kali pindah sekolah. Ada dugaan di sekolah – sekolah tempatnya mengajar sebelumnya juga terjadi aksi pencabulan. Namun, tidak semua siswi berani melapor.

“Kami mendorong kepolisian membongkar kasus ini, bila perlu menjadikan saksi – saksi dari siswi sebagai pelapor agar bisa segera memproses kasus ini,” ucap Aris.

Ia mengimbau sekolah, Dinas Pendidikan dan siapa saja tak menutupi dugaan kasus guru cabul itu. Sebab, siapa saja yang tahu dan membiarkan adanya kekerasan seksual pada anak bisa dipidana sesuai pasal 78 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita harus menghentikan kekeraan seksual pada anak, lingkungan sekolah harus ramah pada anak – anak,” katanya.


Penyelidikan

Kepala Satreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebanyak 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencabulan tersebut. Sementara visum terhadap salah seorang siswi yang melapor juga belum keluar hasilnya. Kepolisian berjanji penyelidikan kasus ini berlangsung terbuka.

Kepala Satreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, sejauh ini jumlah pelapor baru satu orang saja dan tetap akan memproses jika ada yang hendak membuat laporan susulan.

“Kami tak mau diintervensi, penyelidikan ini butuh waktu. Siapa saja yang ingin membuat laporan tentu kami persilakan,” tutur Komang.

Polisi rencananya juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan. Terkait kebijakan dinas yang memindah terlapor, IM ke unit pelaksana teknis. Kepolisian juga meminta semua pihak untuk bekerjasama agar memudahkan penyelidikan kasus ini.

“Kami bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Bekerja secara transparan dan sesuai fakta hukum,” tutur Komang.

Kepala Dinas Pendidikan, Zubaidah mengatakan, terlapor IM ditarik ke dinas agar tak terjadi dugaan kasus serupa. Terlapor juga dinon-aktifkan dari posisinya sebagai guru olahraga. Sedangkan sanksi akan diberikan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Kami meminta maaf atas kasus ini, sekaligus mengimbau pada seluruh guru agar saling mengawasi di antara mereka,” kata Zubaidah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya