Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pegawai KPK, Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Februari 2019. Meskipun sudah tersangka, penyidik belum menentukan apakah Hery ditahan atau tidak.
"Semua kapasitas penyidik ya, kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Advertisement
Terkait dugaan Hery ikut melakukan atas dugaan penganiayaan pegawai KPK, Argo enggan menjawabnya. Dia menegaskan, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu saja. Intinya bahwa ada alat bukti yang cukup seperti tadi saya sampaikan ada keterangan saksi ada keterangan dari ahli, ada petunjuk," ujar Argo.
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen atas dugaan penganiayaan pegawai KPK. Penetepan tersangka ini diambil usai melakukan gelar perkara sepanjang Senin ini.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik, kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam. Untuk Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (18/2/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi
Sebelumnya, pegawai KPK Gilang Wicaksono bersama rekannya melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas.
Penganiayaan diduga karena mengambil foto tanpa izin saat rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu 2 Februari 2019 malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri karena tidak terima difoto. Pihak pemprov sempat menanyakan identitas mereka. Meski sudah mengetahui pegawai KPK, namun sejumlah orang tetap menganiaya hingga wajah pegawai KPK tersebut luka memar dan sobek.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement