Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda telah menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Meskipun menyandang status tersangka, Hery diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya usai pemeriksaan Senin 18 Februari 2019.
"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Senin malam.
Advertisement
Dia menegaskan, penyidik mempunyai alasan tak menahan Sekda Papua itu. Salah satunya adalah Hery sangat kooperatif dalam pemeriksaan.
"Ya karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," ujar Jerry.
Sebelumnya, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. Penetepan tersangka ini diambil usai melakukan gelar perkara.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh kabag wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitanya seperti irwasda dan ada dari Propam. Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Februari 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dua Alat Bukti Cukup
Menurut dia, polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk hal tersebut.
"Dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah di situ," ujar Argo.
Atas hal itu, Hery terancam kurungan penjara di atas lima tahun "Pasalnya 351," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement