Liputan6.com, Kendari - Demi bertahan hidup, beberapa orang menghalalkan berbagai cara, termasuk mencuri. Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Kendari menemukan cara jitu mencuri hingga bisa lolos hingga 120 kali.
Andi Jusman Habokalu (40) sejak 2014 menjadi sopir pete-pete (angkot) di Kota Makassar. Karena tak tahan penghasilannya hanya puluhan ribu rupiah tiap hari, Jusman mulai berniat menambah penghasilan dengan pindah ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga
Advertisement
Sayangnya, cara yang dipakai Jusman itu melanggar hukum. Melihat baju seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikenakan salah seorang warga, muncullah ide untuk mencuri dalam pikiran Jusman. Pria yang sudah beristri dan beranak satu ini kemudian nekat mengambil seragam PNS keluarganya untuk melancarkan niatnya itu.
Seragam ini dicuri dari salah seorang keluarganya. Oleh pelaku, dipasangi lambang salah satu dinas di Pemerintah Kota Kendari. "Sejak 2017, saya mulai keliling mencuri pakai baju seragam PNS," ujar Jusman.
Jusman mengaku, sejak berhasil pertama kali menggasak sebuah telepon genggam di sebuah kamar kos mahasiswa, dirinya ketagihan mencuri lagi. Apalagi, semua korban atau warga sekitar tidak curiga kepadanya saat dia mondar-mandir di rumah kos dengan seragam PNS.
"Korban saya tidak curiga, saya makin berani," ujar Jusman.
Untuk menghindari kecurigaan, Jusman berpindah-pindah lokasi. Sambil mengaku sebagai staf di Dinas PU, Jusman berdalih hendak mengecek kondisi sumur bor di beberapa rumah kos setiap kali terlihat oleh orang ketika menjalankan aksinya.
"Apalagi, saya sudah kasih keluar motor baru dari dealer, lalu saya pasang motor baru saya dengan pelat merah di situ orang tambah yakin," katanya.
Ratusan buah telepon genggam dan laptop hasil curiannya kebanyakan dijual di counter barang elektronik. Biasanya, Jusman membanting harga jauh dari harga asli, sehingga cepat diambil oleh penadah.
Akhir Pelarian
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Meskipun tak pernah kedapatan ratusan korbannya, Jusman akhirnya berakhir di tangan polisi.
Pria ini ditangkap di Desa Lalonggawuna, Kecamatan Tanggawuna, Kabupaten Konawe, Kamis, 7 Februari 2019. Setelah dikorek keterangan dari pelaku, ternyata dia sudah melakukan aksinya lintas kabupaten.
"Selain Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe juga dijadikan pelaku tempat beraksi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Robby Topan Manusiwa.
Robby mengatakan, pengejaran terhadap pelaku memakan waktu beberapa lama. Karena sering memasang status di media sosial miliknya, Jusman akhirnya berhasil dibekuk.
"Pelaku diancam Pasal 362 dan 563 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Robby.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan belasan unit telepon genggam dan dua unit laptop hasil curian. Oleh pelaku, semua data korbannya sudah diutak-atik dan dihapus.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement