Pemerintah Kumpulkan Dana Rp 31,5 Triliun untuk Cari Kandungan Migas

Saat ini sudah ada 35 blok migas yang berkontrak dengan skema gross split, terdiri dari 14 blok eksplorasi dan 21 blok perpanjangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Feb 2019, 14:14 WIB
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengumpulkan uang Rp31,5 triliun untuk mendanai kegiatan pencarian kandungan minyak dan ‎gas bumi (migas) di Indonesia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dana sebesar Rp31,5 triliun tersebut diperoleh dari setoran Komitmen Kerja Pasti (KKKP)‎ perusahaan pencari minyak gas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melakukan kontrak pengelolaan blok migas. Dana tersebut dikumpulkan sejak penerapan skema bagi hasil migas gross split.

Berdasarkan catatan Liputan6.com, saat ini sudah ada 35 blok migas yang berkontrak dengan skema gross split, terdiri dari 14 blok eksplorasi dan 21 blok perpanjangan.

"Duitnya dari mana? Rp31,5 triliun sudah ditangan pemerintah, lewat program yang disusun dan diajukan ke SKK Migas," kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Besaran setoran ditetapkan berdasarkan program yang direncanakan KKKS saat berkontrak, kemudian uang yang terkumpul akan digunakan KKKS untuk melakukan pencarian kandungan migas atau eksplorasi di blok migas yang sedang digarap.

"Silakan gunakan untuk kegiatan eksplorasi. Ini bukan dari APBN," ucap Arcandra.

Menurut Arcandra, ‎dengan adanya dana tersebut, maka tidak ada lagi alasan untuk KKKS menunda kegiatan eksplorasi, sehingga dapat meningkatkan kandungan migas nasional. Jika eksplorasi tidak dilakukan, maka dana yang dihimpun akan menjadi milik pemerintah.

‎"Gunakanlah uang ini untuk kegiatan eksplorasi ke depan, tersedia, tidak ada alasan kita tidak punya uang lagi. Dana yang tersedia sekarang, kalau tidak dilakukan gimana? Diambil, balik ke pemerintah," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Teken 3 Kontrak Wilayah Kerja Migas

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sebelumnya, pemerintah menandatangani tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Konvensional dengan skema gross split.

Ketiga WK Migas yang ditandatangani tersebut merupakan hasil Penawaran WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018, yakni WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, dilakukan perubahan menjadi gross split.

Dengan penandatanganan 3 WK Migas Konvensional dan 1 amandemen KKS ini, total WK Migas dengan skema gross split menjadi 40 WK. 

"Dengan penandatanganan ini, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK. Hal ini semakin membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di kantornya, Senin (18/2/2019).

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 40 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 14 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.

Ketiga pemenang hasil Penawaran WK Tahap III Tahun 2018 tersebut telah membayar bonus tanda tangan dan menyampaikan jaminan pelaksanaan komitmen pasti. Nilai total bonus tanda tangan yang diterima pemerintah adalah sebesar USD6 juta dan total investasi dari kegiatan komitmen pasti sebesar USD10.950.000.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya