Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan penyetaraan gaji perangkat desa baru akan direalisasikan mulai Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala daerah dan perangkat desa di kantornya, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Hadir dalam rapat ini yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Advertisement
Tjahjo mengatakan, dalam rapat yang dipimpin Menko PMK tidak banyak membicarakan hal teknis mengenai penyetaraan gaji. Hanya saja beberapa perwakilan yang hadir diminta untuk menyelaraskan mengenai peraturan pemerintah tentang gaji perangkat desa tersebut.
"Tidak membuat keputusan apa-apa hanya menyelarasikan saja," kata Tjahjo usai melakukan rapat di Kementerian PMK, Jakarta.
Tjahjo mengatakan, sesuai dengan kesepakatan revisi tentang gaji perangkat desa tersebut ditargetkan selesai pada akhir Febuari nanti. "Tadi dipastikan selesai pada bulan Febuari," imbuhnya.
Seperti diketahui, untuk penyetaraan gaji perangkat desa pemerintah perlu merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Perlu Revisi Aturan
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Meski demikian, Tjahjo menegaskan penyetaraan gaji perangkat desa ini baru akan direalisasikan dimulai Januari 2020.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan beberapa perangkat daerah terkait dengan keputusan ini.
"(Mulai efektif kapan?) efektif tahun depan. Nanti diputuskan Januari tahun 2020. Gak mungkin (tahun ini karena) mungkin perubahan APBN APBD serupiah pun tidak mungkin karena sudah sepakat," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, pemerintah memutuskan untuk menyetarakan gaji kepala desa (kades) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A mulai Maret 2019.
Persiapan dari keputusan ini pun ditargetkan selesai sebelum Februari 2019, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement