Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tuduhan terkait pihaknya yang tak bisa membuktikan keterlibatan pengacara Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro yang saat itu merupakan tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, jaksa penuntut umum pada KPK telah membuktikan keterlibatan Lucas dalam pelarian mantan bos Lippo Group tersebut. Menurut Febri, jaksa sudah menghadirkan 16 saksi dan 1 ahli.
Advertisement
"Termasuk ahli digital akustik (ahli komparasi suara) untuk memastikan suara-suara pihak-pihak yang berkomunikasi terkait dengan perkara ini. Dugaan komunikasi antara Lucas dengan Eddy Sindoro serta pihak-pihak lain termasuk bukti-bukti yang diajukan di persidangan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Febri yakin, ahli akustik yang sudah dihadirkan jaksa KPK di persidangan lebih valid secara teknis dan hukum untuk membuktikan kebenaran bahwa yang berkomunikasi dan menyarankan Eddy Sindoro kabur ke luar negeri adalah Lucas.
"Dalam proses penyidikan hingga persidangan juga ssudah terungkap hasilnya sangat meyakinkan, bahwa suara pembicara (terdakwa Lucas) identik dengan suara dalam rekaman penyadapan yang diajukan oleh KPK," kata Febri.
Terkait dengan sangkaan bahwa Lucas tak memiliki kepentingan dalam pelarian Eddy Sindoro, menurut Febri hal tersebut sudah dibuktikan di persidangan. Jaksa telah membuka rekaman suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro.
Bahkan, rekaman sopir pribadi Lucas pun turut diberikan ke majelis hakim sebagai bukti. Dengan begitu, Febri menegaskan bahwa keterlibatan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro kian terang.
"Dari bukti-bukti elektronik tersebut, JPU meyakini relasi antara Lucas dan Eddy Sindoro tersebut, dan juga pola pengurusan kasus hukum (pelarian) juga terbaca di sana," kata Febri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyebut bahwa jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan menghalangi proses hukum yang diduga dilakukan Lucas.
Menurut Yusuf, selama persidangan Lucas berlangsung, yakni sejak November 2018 hingga Februari 2019, jaksa hanya fokus pada keterangan satu saksi, yakni Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Kedua, menurut Yusuf, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri. Rekaman penyadapan juga tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alat Bukti Prematur
Kemudian, menurut Yusuf, Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro, baik sebelum menjadi tersangka maupun saat sudah dijerat KPK. Bahkan, menurut dia, alat bukti yang digunakan KPK menjerat Lucas sangat prematur.
"Makanya selama persidangan ini sampai Minggu lalu, kami melihat tuduhan KPK tidak ada alat bukti yang kuat. Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan Pak Lucas," ujar Yusuf melalui siaran pers, Selasa 19 Februari 2019.
Pengacara Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro, yang saat itu berstatus tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement