Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan penyetaraan gaji perangkat desa baru dimulai pada 2020. Hal ini mundur dari target semula yaitu pada Maret 2019.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan waktu penyetaraan menjadi di 2020 ini karena harus ada penyesuaian anggaran daerah untuk gaji kepala dan perangkat desa. Sehingga anggaran di 2019 yang sudah dialokasikan tidak mengalami perubahan.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk 2019 ini yang dilakukan adalah untuk siltap kita desain di mana untuk setiap daerah kabupaten kota itu berbeda-beda kapasitas fiskalnya, sehingga untuk tidak menciptakan perubahan di dalam anggaran terutama APBD maka pelaksanaan transisi di 2019 ini akan dilihat dari sisi konteks kapasitas keuangannya," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Sementara jika mulai dilaksanakan di 2020, maka alokasi anggaran bisa disusun pada tahun ini. Selain itu, juga bisa mulai terlaksana sejak awal tahun.
"Tapi untuk persiapan nanti kita lihat untuk 2019. Kalau 2020, karena kita sudah bisa rencanakan dari sekarang, maka nanti perhitungan mengenai silkap sudah bisa kita masukan dalam perhitungan untuk DAU sehingga mereka bisa melakukan transfer ADD ke desa sehingga mereka mampu untuk membayarkannya. Kalau untuk yang 2020, itu nanti kita lihat. Kalau 2020 pasti mulainya Januari karena itu sudah mulai direncanakan dalam anggaran," jelas dia.
Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, masalah penyetaraan gaji ini masih akan terus dibahas di tingkat pusat dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Karena ini masih di tengah jalan, jadi kita melihat transisinya," tandas dia.
Gaji Kades Setara PNS Golongan II Bakal Efektif 2020
Pemerintah menyatakan penyetaraan gaji perangkat desa baru akan direalisasikan mulai Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala daerah dan perangkat desa di kantornya, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Hadir dalam rapat ini yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Tjahjo mengatakan, dalam rapat yang dipimpin Menko PMK tidak banyak membicarakan hal teknis mengenai penyetaraan gaji. Hanya saja beberapa perwakilan yang hadir diminta untuk menyelaraskan mengenai peraturan pemerintah tentang gaji perangkat desa tersebut.
"Tidak membuat keputusan apa-apa hanya menyelarasikan saja," kata Tjahjo usai melakukan rapat di Kementerian PMK, Jakarta.
Tjahjo mengatakan, sesuai dengan kesepakatan revisi tentang gaji perangkat desa tersebut ditargetkan selesai pada akhir Febuari nanti. "Tadi dipastikan selesai pada bulan Febuari," imbuhnya.
Seperti diketahui, untuk penyetaraan gaji perangkat desa pemerintah perlu merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement