Liputan6.com, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyosialisasikan Pemilu 2019 di Pusat Rehabilitasi non-Panti Tanjung Pandan atau Lokalisasi Sintai. Sosialisasi dilakukan guna menggenjot angka partisipasi pemilih di daerah itu.
"Kemarin, Selasa 19 Februari, kami sosialisasi di kawasan rehabilitasi Tanjung Pandan, diikuti sekitar 120 perempuan yang tinggal di kawasan tersebut," ujar Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan, seperti dilansir Antara, Rabu (20/2/2019).
Advertisement
Menurutnya, KPU Kota Batam sengaja melaksanakan sosialisasi di tempat tersebut, mengingat tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 di lokasi itu relatif rendah.
Zaki mengatakan, dari sekitar 292 pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2019, hanya 135 orang atau 46 persen yang menggunakan hak pilihnya di lokalisasi Sintai.
"Sedangkan pada Pemilu serentak tahun ini, KPU akan membangun satu TPS dengan jumlah pemilih sekitar 120 orang di sana," ucapnya.
Di lokalisasi, lanjut Zaki, komisioner KPU menjelaskan jenis dan warna surat suara pada Pemilu 2019, serta tekhnis penggunaan hak suara nantinya di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, ia mengatakan, sosialisasi KPU di kawasan itu juga untuk menjaring pemilih yang ingin pindah memilih atau belum terdaftar dalam DPT lantaran sebagian penghuninya berasal dari luar daerah.
"Mereka ingin menggunakan hak pilihnya di Batam. Sementara alur untuk mengurus pindah memilih, mereka tidak tahu, karena kurang mendapatkan informasi. Melalui sosialisasi inilah kami sampaikan tentang mekanisme jika ingin pindah memilih," kata Zaki.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Melindungi Hak
Zaki menilai, dengan sosialisasi dan pendidikan yang tepat, maka hak pilih tetap terlindungi dan bisa digunakan, meski tidak lagi tinggal di daerah asal.
Dia menjelaskan, syarat pemilih yang ingin pindah memilih atau menggunakan hak pilihnya di TPS lain adalah sudah terdaftar pada DPT asal.
"Pertama, pastikan namanya sudah masuk dalam DPT, pemilih bisa mengecek secara online di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id," tutur Zaki.
Kemudian, lanjut dia, jika sudah masuk dalam DPT di daerah asalnya, maka pemilih bisa mengurus pindah memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan atau ke KPU Batam dengan menunjukkan KTP elektronik.
Lalu, menurut Zaki, PPS atau KPU Batam bisa menerbitkan surat keterangan pindah memilih (formulir Model A5) dan memasukkan nama pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Tidak semua pemilih bisa pindah memilih. Hanya yang memenuhi syarat, seperti karena alasan bekerja di luar domisili, sedang belajar atau kuliah, menjadi narapidana atau tahanan, tertimpa bencana alam, pindah domisili, dan sedang dirawat di panti sosial atau tempat rehabilitasi," terangnya.
Menurut dia, potensi pindah memilih di rehabilitasi Tanjung Pandan ini potensi pindah memilih cukup banyak, karena banyak di antara mereka yang telah terdaftar di daerah asalnya dan belum mengantongi KTP Batam.
"Namun, bila pindah memilih, maka sebagian hak pemilih berkurang, karena tidak bisa menggunakan suaranya untuk pemilihan legislatif tingkat daerah. Pemilih yang pindah memilih antar provinsi misalnya, hanya akan mendapat satu surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja di TPS," pungkas Zaki.
Advertisement