Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif membantah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Dia mengatakan, jadwal pemanggilannya bentrok dengan kegiatan lain dan hal itu sudah disampaikan ke polisi melalui pengacaranya.
"Saya tidak mangkir dari panggilan pemeriksaan, karena pemanggilan pertama pengacara sudah menyampaikan saya ada acara di luar kota," kata Slamet saat jumpa pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Advertisement
Slamet juga menampik jika dikabarkan mangkir pada pemanggilan kedua. Dirinya menegaskan bahwa pada saat sehari sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (18/2) lalu dirinya sudah tiba di Semarang. Namun keesokan harinya, Slamet jatuh sakit.
"Pemanggilan kedua saya sudah di Semarang untuk memenuhi pemeriksaan itu, tetapi paginya saya mendadak sakit dan pagi itu saya periksa ke dokter dengan hasil tensi 170/110," terang Slamet.
Oleh karena itu, Slamet menegaskan bahwa dirinya bukan sengaja mangkir dua kali dari pemanggilan polisi. Slamet akan siap memenuhi panggilan kepolisian berikutnya.
"Saya tentu jika ada proses hukum lebih lanjut akan memenuhi, kemarin kan sakit dan sakit siapa sih yang bisa merencanakan," pungkas Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu.
Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Slamet Ma'arif terancam dijemput paksa penyidik Polda Jawa Tengah bila kembali mangkir diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran pemilu. Upaya jemput paksa itu bakal dilakukan lantaran Slamet sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan kesempatan kepada Slamet untuk bisa kooperatif kepada penyidik. Saat dipanggil untuk kali kedua, Senin (18/2/2019), Slamet beralasan sakit sehingga minta pemeriksaan diundur pekan depan.
"Ya kami kasih kesempatan sampai tiga kali sesuai KUHAP ya. Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka," kata Dedi, Selasa (19/2).
Reporter: Muhammad Genantan Saputra