Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi. Sejak 2016 hingga 2019, sudah 32 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil.
Baca Juga
Advertisement
Peraturan tersebut menyebutkan jika PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yan ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Pada 2016, Kemenhub telah memberhentikan 3 PNS secara tidak hormat. Pada 2017, ada sebanyak 2 PNS, kemudian 2018 sebanyak 24 PNS, dan pada 2019 sudah ada 3 PNS yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.
“Sudah ada sekitar 32 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.
Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaya untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan instansinya. Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.
Kementerian Perhubungan akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stake holder terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Sehingga tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” pungkas Hengki.
ICW Sebut Negara Rugi Rp 6,5 M Tiap Bulan Karena Gaji 1.466 PNS Koruptor
Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara hingga sekarang. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6,5 miliar setiap bulannya.
Hal itu berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejak 2016, total ada sekitar 2.357 PNS koruptor yang perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun dari angka tersebut, 1.466 di antaranya belum juga dipecat bahkan masih menerima gaji dari negara hingga saat ini.
Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengaku sulit menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari penggajian terhadap PNS koruptor. Sebab, dia belum mendapatkan daftar nama dan jabatan PNS koruptor untuk mengidentifikasi besaran gajinya.
"Tapi kalau kami ingin menggunakan nilai moderat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 terkait Peristiwa, kami telah hitung estimasinya," ujar Wana usai menyampaikan laporannya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Advertisement