Liputan6.com, Bandung Berkas kasus suap perizinan proyek Meikarta yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus ini tak lama lagi akan disidangkan.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung M. Tiere mengatakan, berkas Neneng bersama empat tersangka lainnnya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/2/2019).
Advertisement
Kelima berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama Bupati Neneng, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
"Berkasnya sudah masuk. Saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," ujar Tiere saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung.
Neneng ditetapkan tersangka setelah menerima suap perizinan proyek Meikarta dari Billy Sindoro Cs yang disebut-sebut berasal dari Lippo Group. Selain Neneng, para pejabat juga disebut menerima suap atas perkara yang sama.
Dititipkan ke Rutan Perempuan
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, Bupati Neneng saat ini dititipkan KPK ke Rutan Perempuan Bandung.
Neneng dilimpahkan oleh KPK dari rutan KPK ke Rutan Perempuan yang berada di area Lapas Wanita Sukamiskin Bandung sejak Rabu (20/2/2019).
Menurut Abdul, tidak ada perlakuan spesial terhadap tersangka penerima suap proyek perizinan Meikarta itu. Bahkan Neneng tidur bareng 16 tahanan lain.
Saat dititipkan, kata Abdul, Neneng langsung ditempatkan di blok Melati Rutan Perempuan Bandung. "Dia di blok Melati, satu kamar itu isinya 16 tahanan. Artinya tidak ada yang spesial lah," ujar Abdul.
Ia mengatakan saat dititipkan kondisi Neneng memang tengah hamil. Meski begitu, kondisi setelah dilakukan pengecekan kesehatan awal, kondisi Neneng cukup baik. "Kondisinya sehat, lagi hamil," katanya.
Selain Neneng, dua orang tersangka lainnya yakni Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi Nurlaili juga dititipkan ke rutan perempuan Bandung.
Sementara dua tersangka laki-laki yakni Sahat MBJ Nahor dan Jamaludin dititipkan di rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dititipkan sambil menuggu proses persidangan.
Advertisement