Liputan6.com, Jakarta Fariz RM harus sedikit menahan sabar. Pasalnya, sidang kasus narkoba yang sedianya digelar, Kamis (21/2/2019) ini terpaksa ditunda.
Menurut keterangan salah satu petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang mendampingi tahanan, sidang ditunda karena rencana tuntutan (rentut) terhadap Fariz RM belum siap.
"Hari ini ditunda, rentutnya belum siap," ujar Indra, petugas dari Kejari Jakarta Utara, Kamis (21/2).
Sayangnya, belum diketahui kepastian kapan akhirnya sidang tuntutan terhadap Fariz RM digelar. Sebab, masih menunggu rentut selesai dibuat.
"Belum tahu (ditunda) sampai kapan," ujar Indra.
Baca Juga
Advertisement
Ditangkap
Diketahui, Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap dari hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Advertisement
Mengamankan
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dari kantong celana musisi gaek ini. Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com