Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Steve Emmanuel diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak.
Saat ini, berkas perkara narkoba milik tersangka Steve Emmanuel pun sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Polres Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," Erick Frendriz.
Baca Juga
Advertisement
Ancaman
Dalam kesempatan itu, Erick Frendriz juga mengatakan bahwa Steve Emmanuel terancam hukuman paling lama 20 tahun bahkan hingga hukuman mati.
"Ancaman hukumannya, pada Pasal 114 ayat 2, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjutnya.
Advertisement
Menyelundupkan
Seperti diketahui Steve Emmanuel menyelundupkan kokain dari Belanda. Tidak tanggung-tanggung, Steve memesan barang tersebut dan membawanya sendiri dalam jumlah banyak. Akibatnya polisi menyangka Steve dengan pasal yang berat.