Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan barang bukti beserta tersangka Steve Emmanuel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Steve sebelumnya ditangkap karena memiliki kokain 1 ons asal Belanda.
"Iya kami hari ini melimpahkan tersangka SE ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Steve Emmanuel lengkap pada Rabu 20 Februari 2019.
"Berkas dinyatakan lengkap, SE beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sedangkan, untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti diawal penangkapan yaitu 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. "Tidak ada penambahan pasal 127," pungkas Erick.
Sebelumnya, artis Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyebut ancaman hukuman maksimum bagi Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis 27 Desember 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
92,04 Gram Kokain
Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat malam 26 Desember 2018.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.
"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tetapi tetap kami akan dalami," kata Erick
Menurut Erick dengan jumlah kokain yang diselundupkan Steve dari Belanda cukup besar yakni 1 ons, tidak mungkin barang haram itu hanya digunakan sendiri. "Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut, katanya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement