Polri Bantah Ada Motif Dendam Politik di Balik Kasus Ahmad Dhani

Dedi mengatakan, polisi dalam penyelidikan kasus Ahmad Dhani berpijak kepada fakta hukum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Feb 2019, 18:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah, kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo bermuatan politik. Dedi tuduhan tersebut tidak berdasar.

"Kasus Ahmad Dhani disebut dendam politik menurut saya persepsi dia (yang menuding) saja," ucap Dedi, Kamis (21/2/2019).

Dedi tak mau ambil pusing terhadap tudingan- tudingan yang dialamatkan kepada institusi Polri tersebut. Dia mengatakan, polisi dalam penyelidikan berpijak kepada fakta hukum.

Buktinya, hakim juga menilai Ahmad Dhani terbukti perbuatan melawan hukum.

"Pada intinya Polri tak menanggapi apa yang disampaikan pendapat berdasarkan persepsi orang per orang. Silakan saja berpersepsi," ungkap dia.

 


Ada Dendam Politik

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian keberatan kliennya ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto menuding kasus yang dihadapi Ahmad Dhani merupakan dendam politik.

Hal itu disampaikan saat mengunjungi Ahmad Dhani Prasetyo, di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

"Saya berpandangan bahwa ini adalah suatu ketidakbenaran hukum. Dan ini akan dicatat oleh sejarah," kata Prabowo. 

"Menurut saya ini adalah usaha bentuk dendam politik atau intimidasi politik,  saya sudah bicara dengan ahli hukum. Dan kita sedang berjuang lewat proses hukum," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya