Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini status tahanannya, telah berubah.
"Kami sudah dilimpah tadi sore. Sekarang status penahanannya menjadi Pengadilan Jakarta Selatan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, Kamis (21/2/2019).
Advertisement
Supardi mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan dan status penahanan tersangka Ratna Sarumpaet. Nantinya ada lebih dari lima jaksa yang akan menangani kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan gugatan tersebut dengan melimpahkan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.
Barang bukti kasus Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), dan laptop. Ada juga tiket dan baju-baju aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijerat UU ITE
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.
Advertisement