Anas Urbaningrum dan Sumpah Gantung di Monas, 6 Tahun Silam

Anas membantah tegas tuduhan itu dan menilai tudingan mantan koleganya di Partai Demokrat merupakan fitnah keji.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2019, 07:39 WIB
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015). Mantan Ketum Partai Demokrat itu dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Bendahara Umum Partai Demokrat pada saat itu, Muhammad Nazaruddin menjadi titik awal terungkapnya kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut lambat terealisasi karena terkendala sertifikasi tanah.

Dalam catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com mencatat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai salah satu tersangka proyek itu. Dia diduga menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelum penetapan tersebut, Nazaruddin sempat menyeret nama Anas dan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani pemeriksaan di KPK. Nazar mengaku menerima uang sebesar Rp 100 miliar. Separuhnya digunakan untuk memenangkan Anas Urbaningrung sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, setengahnya lagi dibagi-bagi ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kendati demikian, Anas membantah tegas tuduhan itu dan menilai tudingan mantan koleganya di Partai Demokrat merupakan fitnah keji. Dia mengaku tak menerima uang sepeser pun atas dana proyek pusat olahraga tersebut. Bahkan, Anas Urbaningrum melontarkan sumpah serapah yang mengejutkan publik.

"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas pada 9 Febuari 2012.

Dia juga menyebut tudingan tersebut merupakan ocehan dan karangan tidak mendasar sehingga KPK tak perlu harus repot mengurusinya. Walaupun begitu, Anas mengaku siap bersedia jika nantinya harus berurusan dengan KPK.

Namun apa daya, sumpah itu tak membuatnya lepas dari bayang-bayang korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Setelah Menpora Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora, Dedi Kusnandar sebelumnya sudah dilabeli sebagai koruptor Hambalang


Vonis Anas yang Dilipatgandakan

Proses panjang selama 15 bulan akhirnya membuahkan hasil, Anas menjadi pesakitan di ruang sidang Tipikor pada 30 Mei 2014 dengan didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Dia diperiksa dan diserang berbagai macam pertanyaan oleh majelis hakim.

Di persidangan, dia tetap bersikeras menuding pernyataan Nazaruddin merupakan cerita kosong belaka dan tidak sesuai fakta yang ada. Selain itu, dia juga geram dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim mencabut hak politiknya.

"Sungguh tidak rasional, absurd, mengada-ngada dan hanya berdasarkan cerita kosong seorang saksi istimewa M. Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota keberatan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014. Di dalam sidang Anas membacakan pledoi atau pembelaannya setebal 80 halaman.

Namun, drama itu selesai enam hari kemudian. Sidang vonis Anas pun berjalan di tempat yang sama. Berdasarkan putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Setelahnya, Anas mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dia menyatakan keberatan lantaran tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang TPPU harus dibuktikan dahulu. Namun, Majelis Agung tidak mengabulkannya karena merujuk pada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis hakim malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada 8 Juni 2015.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis hakim merujuk pada beberapa pasal.

Adapun pasal tersebut, Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003.


Ajukan Peninjauan Kembali dan Permainan Politik

Anas yang geram karena kasusnya berbuntut panjang mengajukan peninjauan kembai atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Mei 2018. Dalam kasusnya, dia merasa mendapati muatan politis sangat kental sehingga merugikan dirinya.

"Bahwa aroma politik dari kasus Hambalang yang menimpa pemohon PK sejak awal memang telah tercium pekat indikatornya bocor dokumen KPK yang diduga Sprindik atas nama pemohon PK," ujar Anas melalui pengacaranya, Abang Nuryasin, Kamis (24/5/2018).

Tudingan ini bukan tanpa dasar. Menurut abang, saat Anas maju sebagai calom Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010, Anas tidak diunggulkan dalam bursa saat itu. Namun, berkat dorongan para kader Partai Demokrat, mantan komisioner KPU itu akhirnya menang.

Abang menjelaskan, gerakan menggulingkan Anas Urbaningrum terjadi dengan status tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang ditetapkan KPK.

"Bahwa kudeta politik dan pengambilalihan kewenangan pemohon PK sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan pernyataam dari resim berkuasa saat itu agar pemohon PK kembali berkonsentrasi menghadapi masalah hukum adalah penggiringan opini politik publik," ucapnya memungkasi. (Rifqi Aufal Sutisna)

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya