Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dia meminta semua pihak untuk tidak mengategorikan semua pungutan sebagai pungutan liar. Untuk itu, Muhadjir menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan memberikan bantuan hukum kepada sekolah yang dituding melakukan pungutan.
Advertisement
"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga. Kalau pungutannya sesuai prosedur, maka kementerian akan turunkan tim untuk lakukan pembelaan," kata Mendikbud di sela kunjungan ke Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.
Pernyataan itu dilontarkan saat ditanya mengenai kasus kepala sekolah di Kota Bandung yang dimintai keterangan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli karena diduga melakukan pungutan liar.
Di samping itu, Mendikbud meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.
"Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," kata dia.
Pungli Sekolah di Bandung
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Bandung berinisial ADS dan dua staf tata usaha terkait dugaan praktik pungli pembangunan taman.
Dari hasil pemeriksaannya, Tim Saber Pungli mengamankan uang Rp 500 ribu yang diduga berasal dari orang tua siswa. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan.
"Kemarin Kepsek (Kepala Sekolah) kita klarifikasi di sekolah. Saya klarifikasi sesuai keterangan pelapor, kita runut bukti, kita klarifikasi, dan ternyata betul (ada pungli)," kata Ketua Tim Penindakan Saber Pungli AKBP Basman, Selasa (19/2).
"Tidak, tidak ditahan. Kan ini sifatnya mereka salah pengelolaan saja," terangnyan
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut juga telah melimpahkan kasus ini kepada Inspektorat Pendidikan Kota Bandung.
"Untuk unsur pidananya nanti didalami dan audit oleh Inspektorat (Kota Bandung). Kita istilahnya membuka keran yang mampet, selanjutnya institusi atau inspektorat," jelas Basman.
Reporter: Aksara Bebey
Sumber: Merdeka
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement