Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo menegaskan, lahan yang dimiliki Prabowo saat ini berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) bukan lagi Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu menurut Edhy justru mengamankan negara karena HTI tidak bisa diagunkan, berbeda dengan HGU.
Dalam satu diskusi di posko pemenangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Edhy tidak menampik jika Prabowo pernah memiliki lahan berstatus HGU. Namun sudah beralih kepemilikan.
Advertisement
"Pengertian HTI dan HGU bagi kita masih sama walaupun statusnya (HTI) masih di bawah kenapa? HTI tidak bisa diagunkan ke bank aman buat negara sebenarnya. Kalau HGU bisa diagunkan bank," kata Edhy, Kamis (21/2/2019).
Dia menambahkan selain status HTI dianggap aman, lahan dengan status tersebut justru lebih mudah diambil negara. Sehingga, jika sewaktu-waktu negara membutuhkan lahan tersebut dengan mudah menggunakan lahan itu.
Ia kembali menegaskan, perolehan lahan oleh Prabowo baik itu HTI ataupun HGU tidak cuma-cuma, melainkan ikut tender melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pembayaran tunai.
"HTI malah lebih mudah lagi dari HGU, lebih mudah diambil negara maksudnya. Kita ikut tender di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) kita tender, kita bayar uang, kita lunasi hutang negara, kita beresi masalah negara yang kita timbulkan. Sekarang kita memiliki itu. Tidak cuma-cuma," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terungkap Saat Debat
Sebelumnya pada debat kedua yang diselenggarakan pada Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan dengan tema infrastruktur, pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, Jokowi mengungkap capres nomor urut 02 itu memiliki ratusan hektar lahan di Kalimantan dan Aceh dengan rincian 220 ribu hektar di Kalimantan 120 ribu hektar di Aceh Tengah.
Hal ini juga menjadi sorotan lantaran kurang terbukanya informasi perihal kepemilikan lahan berstatus HGU ataupun HTI.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement