Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wartawan diduga menjadi korban persekusi saat meliput Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019 malam. Persekusi diduga dilakukan sejumlah massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (22/2/2019) Koordinator Liputan (Korlip) CNN Indonesia TV Joni Aswira yang saat kejadian berada di lokasi menjelaskan, malam itu belasan jurnalis dari media berkumpul di sekitar pintu masuk VIP dekat panggung acara. Mereka menunggu sejumlah narasumber untuk melakukan wawancara.
Advertisement
Namun pada pukul 21.00 WIB, terjadi keributan di tengah suara selawatan. Diduga ada pencopet yang ditangkap oleh sejumlah massa. Mendadak sontak kejadian itu memancing para jurnalis mendekati lokasi kejadian, termasuk pewarta foto CNN Indonesia TV.
Menurut pengakuan Joni, kamera jurnalis cukup mencolok, sehingga menjadi bahan buruan beberapa orang. Mereka mengintervensi wartawan foto tersebut untuk segera menghapus gambar kericuhan yang sempat tertangkap.
"Kalian dari media mana? Dibayar berapa? Kalau rekam yang bagus-bagus saja, yang jelek enggak usah," ucap Joni menirukan oknum massa, Jumat (22/02/2019).
Joni melanjutkan, nasib serupa dialami wartawan Detikcom saat sedang merekam kericuhan. Massa menyuruhnya menghapus gambar, tapi wartawan itu tak mau memberikan ponselnya.
"Massa kemudian menggiring wartawan Detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang," ucap dia.
Jurnalis CNNIndonesia yang meliput di lokasi kejadian ikut menjadi saksi kekerasan tersebut. Sementara jurnalis Suara yang berusaha melerai kekerasan dan intimidasi itu terpaksa kehilangan ponselnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri, mengutuk dugaan penganiayaan tersebut. Dia menilai, tindakan menghapus rekaman video maupun foto wartawan secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum.
Dia merujuk ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Sementara, bisa dijerat pidana merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
"Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212," ucap Asnil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bantah Ada Penganiayaan
Koordinaror Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menampik adanya penganiayaan terhadap wartawan. Namun, dia membenarkan ada pencopet yang diamankan oleh massa.
"Enggak ada. Namanya kan ada copet, jadi laskar (massa) tuh ngamanin semuanya, semuanya diamanin. Kan, kita enggak tahu mana beneran wartawan mana bukan, takutnya kan cuma ngaku aja. Makanya diamanin," katanya menandasi.
Novel juga menjelaskan, pada saat kejadian, tak terlihat tanda pengenal yang diduga wartawan tersebut. Namun, setelah diketahui kalau itu wartawan, pihaknya langsung melepasnya.
"Nah, itu enggak ada. Enggak dipakai. Pas diamanin, trus ditanya-tanya ya kita lepas pas tahu itu wartawan," ucapnya memungkasi.
(Rifqi Aufal Sutisna)
Advertisement