Jokowi Bagi 351 Sertifikat Wakaf di Tangerang Selatan

Jokowi menjelaskan, pembagian sertifikat wakaf dilakukan untuk meminimalisasi sengketa lahan masjid, madrasah, pondok pesantren, dan surau.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2019, 14:05 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menegaskan, pembagian sertifikat tanah menjadi solusi kasus sengketa lahan dan tanah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 351 sertifikat wakaf kepada warga di Masjid Raya Bani Umar, Graha Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pembagian sertifikat dilakukan usai salat Jumat.

Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim.

Jokowi menjelaskan, pembagian sertifikat wakaf dilakukan untuk meminimalisasi sengketa lahan masjid, madrasah, pondok pesantren dan surau.

"Kenapa ini diberikan? Karena setiap saya ke kampung masuk ke desa, yang namanya sengketa lahan, sengketa tanah itu ada di mana-mana. Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf," kata Jokowi, Jumat (22/2/2019).

Jokowi lantas menceritakan sengketa lahan masjid di Jakarta dan Sumatera. Di Jakarta, kata Jokowi, ahli waris melayangkan gugatan tanah yang sudah diwakafkan untuk masjid. Pihak masjid tak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki sertifikat wakaf. Demikian dengan lahan masjid di Sumatera.

"Enggak usah saya sebutkan provinsinya, masjid provinsi besar sekali. Separuh sudah separuh belum, nah yang digugat separuhnya. Ini masih dalam proses kita selesaikan," ujarnya.


Selesaikan Sengketa

Kasus itu terjadi karena tidak ada tanda bukti hak hukum atas tanah di mana bangunan itu didirikan.

"Pas tanahnya masih murah enggak ada masalah. Begitu harganya naik dalam jumlah yang sangat besar nah ahli waris biasanya tergoda," ujarnya.

Dengan adanya pembagian 351 sertifikat wakaf ini, Jokowi berharap sengketa lahan rumah ibadah dan pendidikan bisa diselesaikan.

"Dengan sebuah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki dan jelas, InsyaAllah tidak ada masalah di masa masa yang akan datang," kata Jokowi mengakhiri.

 

Reporter: Titin Suprihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya