BTPN Bakal Terjun ke Bisnis Uang Elektronik

BTPN adalah bank devisa yang memfokuskan diri untuk melayani dan memberdayakan segmen masyarakat berpendapatan rendah.

oleh Bawono Yadika diperbarui 22 Feb 2019, 17:30 WIB
BTPN.

Liputan6.com, Jakarta - Pertumbuhan uang elektronik (e-money) kian tinggi sejalan dengan kebutuhan masa depan yang semakin mengedepankan transaksi cashless atau nontunai. Tak hanya himpunan bank negara (Himbara) saja, PT Bank BTPN Tbk tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan e-money.

Value Proposition and Product Head, Deputy Head of Digital Banking Bank BTPN Irwan Sutjipto tidak menampik pihaknya sedang mengkaji agar perseroan dapat merilis e-money. Namun, ia belum membeberkan kapan realisasi itu dilakukan.

"Menerbitkan uang elektronik? Sekarang sedang di assest, sedang dipertimbangkan. Pengennya sih iya menerbitkan," ujarnya di Menara BTPN, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Pihaknya berharap, perseroan juga dapat mengintegrasikan produk e-money ke banyak moda transportasi umum di Jakarta. Itu salah satunya seperti MRT ataupun LRT Jakarta.

"Pengennya bisa untuk MRT, LRT, tol," ujarnya.

Sebagai informasi, BTPN adalah bank devisa yang memfokuskan diri untuk melayani dan memberdayakan segmen masyarakat berpendapatan rendah yang terdiri dari para pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta komunitas prasejahtera produktif (mass market).

BTPN juga meluncurkan Jenius yakni sebuah aplikasi bank digital yang dirancang membantu masyarakat mengelola finansial secara mudah dan cerdas melalui smartphone berbasis Android maupun IOS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BI Terbitkan Penyempurnaan Aturan Uang Elektronik

Kepadatan lalu lintas saat penerapan dengan kartu e-Toll di gerbang tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (31/10). Mulai hari ini, pembayaran di jalan tol Indonesia dilakukan sepenuhnya secara nontunai menggunakan uang elektronik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan uang elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital.

Penyempurnaan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.

"Penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik (UE) dimaksudkan untuk menata kembali industri Uang Elektronik agar penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh Bank Indonesia yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian," papar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman, Kamis (13/12/2018).

Di samping itu, penguatan PBI UE tidak terlepas dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE. 

Terdapat 3 aspek penyelenggaraan UE yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi :

1) modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia;

2) komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE nasional;

3) pengelompokan izin penyelenggaraan UE yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan; dan

4) kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri UE.

"Penguatan dilakukan pula pada aspek manajemen yaitu proses seleksi calon Penerbit UE dan kapabilitas manajemen. Proses seleksi calon Penerbit UE dilakukan dengan sejumlah penambahan persyaratan, antara lain kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif," tambah Agusman.

Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan UE dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan pada aspek peningkatan kapabilitas dan peran aktif manajemen melalui penambahan persyaratan rekam jejak kualifikasi Direksi, dan kewajiban bagi sebagian besar Direksi untuk berdomisili di Indonesia.

Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan kecukupan kapasitas dan kredibilitas penerbit serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan UE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya