Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus dugaan pornografi, artis VA sudah menjalani penambahan masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim).
Namun karena berkas perkara belum sempurna, maka penyidik sudah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan artis VA kepada Kejaksaan selama 40 hari ke depan.
Baca Juga
Advertisement
"Pengajuan permohonan perpanjangan penahanan itu untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara artis VA, baik kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (22/2/2019) di Mapolda Jatim.
"Dan semoga Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi," katanya.
Penangguhan Tahanan Belum Dikabulkan
Disinggung mengenai penangguhan penahanan terhadap artis VA yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik, Barung mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengkajinya.
"Masih dikaji dan belum dikabulkan. Terbukti VA hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim," ucap Barung.
Saat ditanya mengenai pengguna jasa prostitusi artis VA, Barung menjawab bahwa pihaknya masih tetap berpedoman pada regulasi yang ada.
"Selama tidak ada regulasi yang mengatur terhadap pengguna jasa prostitusi maka petugas tidak bisa menindaklanjuti," ujar Barung.
Advertisement
Resmi Tersangka 30 Januari 2019
Sebelumnya, Polda Jatim secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaan pornografi di Surabaya yang sempat menghebohkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa pada siang hari itu, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap VA sudah dilakukan.
"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung, beberapa waktu lalu.