Satgas Antimafia Bola Kejar Pengakuan Tersangka dan Saksi di Mata Najwa

Keterangan dari para narasumber akan dijadikan sebagai bukti petunjuk dalam mengusut skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Feb 2019, 20:54 WIB
Plt Ketum PSSI Joko Driyono tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2). Joko diperiksa sebagai tersangka penyidik Satgas Antimafia Bola dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola liga 2 dan liga 3 Indonesia.(Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri akan menindaklanjuti keterangan tersangka dan saksi yang diungkap di acara Mata Najwa yang disiarkan pada Rabu 20 Februari 2019 malam. Keterangan dari para narasumber akan dijadikan sebagai bukti petunjuk dalam mengusut skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.

"Itu petunjuk-petunjuk yang nantinya bisa didalami dan diselidiki oleh Satgas Antimafia Bola," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Dalam acara bertajuk 'PSSI Bisa Apa Jilid 4' yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta itu, sopir Jokdri, Dani buka-bukaan soal perintah bosnya. Dani mengaku beberapa kali diperintah mentransfer sejumlah uang oleh Jokdri, paling besar mencapai nominal Rp 5 miliar.

Tersangka pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih juga buka-bukaan dengan jurnalis senior Najwa Shihab dalam sebuah wawancara eksklusif. Menurutnya, semua manajer klub pasti menjalin komunikasi dengan wasit.

Bukan hanya tersangka, Najwa juga menghadirkan keterangan saksi dari perangkat pertandingan yang identitasnya dirahasiakan. Menurut saksi, hampir semua pertandingan sepakbola sudah diatur. PSSI juga memiliki peran penting dalam skandal match fixing.

"Semua itu petunjuk. Itu nilainya satu kalau pengakuan saja. Kita butuh bukti dokumen yang menguatkan petunjuk itu," tutur Dedi.


Dibutuhkan Penyidik

Tidak menutup kemungkinan, informasi di Mata Najwa akan ditindaklanjuti oleh penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga keterangan tersebut memiliki pertanggungjawaban hukum.

"Tentunya sangat terkait kalau itu nanti dibutuhkan penyidik dalam rangka untuk mengungkap match fixing di beberapa liga, tentu arahnya ke sana (di-BAP)," ucap Dedi.

 

Saksikan video pilihan di rumah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya