Liputan6.com, Singapura - Singapura, negara yang dikenal akan aturan ketatnya, kini mulai memberlakukan larangan baru terkait pelanggaran lalu lintas.
Sekarang, Negeri Singa ini memberlakukan jenis denda tak kalah tegas demi mendisiplinkan para pengguna jalan yang membandel.
Advertisement
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA), pada Kamis, 21 Februari 2019, mengumumkan bahwa pihaknya menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda dan pejalan kaki per April 2019, demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif.
Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura.
"Penting untuk menghentikan pengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," kata MHA lewat rilisnya, sebagaimana dikutip dari DW Indonesia, Jumat (22/2/2019).
Denda Membuat Jera?
Denda bagi para pengendara motor di Singapura terakhir kali dikaji pada tahun 2000. Kini, rincian denda yang ditetapkan sangat detail, seperti terlihat dari cuitan yang ditampilkan oleh @Sanjiv_Janjire.
Jika pengemudi berbalik arah dengan menggunakan U-turn ilegal, maka dendanya maksimal 100 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 juta. Sebagai perbandingan, pengemudi kendaraan berat dapat dikenai denda hingga S$150 atau berkisar Rp 1,5 juta.
Pelanggaran yang dikenai enam poin seperti mengemudi di bahu jalan tol dapat dihukum dengan denda hingga sebesar S$ 250 (Rp 2,6 juta).
Sedangkan mereka yang dikenai delapan atau sembilan poin, misalnya mengemudi secara abai dengan tidak memberi peringatan yang logis ke pengguna jalan lainnya, dapat dihukum denda sebesar maksimal S$ 400 atau sekitar Rp 4,1 juta.
Sanksi paling mahal adalah jika pelanggar dikenai 12 poin, misalnya tidak berhenti ketika ada tanda lampu merah. Penaltinya bisa mulai dari S$ 400 untuk pengemudi kendaraan ringan, hingga S$ 500 atau Rp 5,2 juta untuk pengendaran mobil berat.
"Tilang untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat meningkat lebih dari pada pengemudi kendaraan ringan, karena kendaraan berat lebih cenderung menyebabkan kematian atau cedera serius ketika terlibat dalam kecelakaan", ungkap MHA.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pejalan Kaki Tak Luput dari Sanksi
Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda S$ 20 lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga S$ 50 atau sekitar Rp 500 ribu.
Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda S$ 75 setara Rp 780 ribu, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar S$ 30.
Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar S$ 75, naik dari yang sebelumnya dari S$ 20.
Advertisement