Petinggi Wijaya Kusuma Emindo Dicecar Soal Suap Pejabat Kementerian PUPR

Ada 11 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Feb 2019, 01:05 WIB
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran dana suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Hari ini, tim penyidik memeriksa 11 orang yang sebagian besar merupakan petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Kedua perusahaan tersebut diduga banyak menggarap proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan tersangka dan aliran dana yang diketahui para saksi dalam kasus tersebut," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Adapun 11 saksi yang diperiksa hari ini yakni Manajer Proyek PT WKE atau Direktur PT TSP Adi Dharma, dan Yohanes Susanto. Lalu ada Direktur PT WKE Untung Wahyudi, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, Dirut PT WKE Budi Suharto, dan Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma. Selain itu, terdapat nama karyawan PT WKE Jemi Paundanan dan Bagian Keuangan PT WKE Michael Andri Wibowo serta seorang swasta bernama Gatot Prayogo.

 


8 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya