Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Mulai Digelar

Seleksi kompetensi bagi para pelamar PNS dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I digelas 23-24 Februari.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Feb 2019, 12:05 WIB
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham melihat panduan pengisian jawaban sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi kompetensi bagi para pelamar PNS dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I digelar mulai 23 Februari. Seleksi kompetensi akan digelar hingga 24 Februari 2019.

Seleksi ini terdiri dari dua bagian, yaitu tes kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Peserta wajib lolos seleksi administrasi dulu agar dapat ikut tes. Hingga saat ini, tercatat ada 73.393 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Untuk tes CAT, peserta harus menyelesaikan 100 soal dalam waktu 100 menit, di antaranya 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial dan 20 soal Sosio Kultural. Sementara untuk wawancara berbasis komputer, peserta harus menyelesaikan 10 soal dalam waktu 20 menit.

Metode penilaian untuk masing-masing subtes juga agak berbeda dari penilaian tes CPNS tahun lalu.

Untuk kompetensi teknik, jawaban yang benar akan mendapat nilai 3 dan yang salah atau kosong akan mendapat nilai 0. Untuk kompetensi manajerial, jawaban yang benar akan mendapat nilai 1 dan yang salah atau kosong akan mendapat nilai 0.

Pada kompetensi sosio kultural, jawaban yang benar akan mendapat nilai 2 dan yang salah atau kosong akan mendapat nilai 0. Sedangkan untuk wawancara, jawaban yang benar bisa bernilai 3, 2 atau 1 tergantung pilihan dan yang salah atau kosong akan mendapat nilai 0.

Rekrutmen PPPK Tahap 1 diadakan khusus untuk Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru serta eks Tenaga Honorer Kategori II untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013, dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.


Kementerian Agama Tunda Seleksi PPPK Eks Tenaga Honorer K2

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Kenaikan biaya haji dikarenakan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mendadak menunda tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para dosen dan guru. Ini termasuk para tenaga eks honorer K2 serta dosen

Penundaan ini dilakukan tepat H-1 pelaksanaan tes kompetensi PPPK.  Pihak Kemenag menyebut, seleksi akan ditunda hingga tahap II yang rencananya berlangsung pada Mei hingga Juni 2019.

"Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi seperti dikutip dari situs kemenag.go.id. 

Ahmadi berkata, penundaan seleksi PPPK tahap I ini disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K2 Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.

Oleh sebab itu, Kemenag minta para pelamar agar terus memantau situs resmi https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id. "Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN," jelas Ahmadi. 

Sebelumnya, BKN mengabarkan seluruh pelamar PPPK Kemenag tidak bisa ikut tahap selanjutnya, yakni tes kompetensi. Ini disebabkan Kemenag masih belum melakukan validasi hingga H-1.  

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya