Bawaslu Jateng Rekomendasikan Sanksi untuk 35 Kepala Daerah

Bawaslu tidak menemukan pelanggaran administrasi, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng adalah pelanggaran etika.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2019, 03:25 WIB
Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kanan) membacakan sumpah jabatan saat Pelantikan Bupati beserta wakil dan Walikota beserta wakil di Semarang , Rabu (17/2). Ada sebanyak 17 pasangan kepala daerah dilantik oleh Gubernur Jateng. (Gholib)

Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Bawaslu menilai, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.

Jabatan kepala daerah, kata dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

"Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik yang pada dasarnya merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," ujar Sri Wahyu.

Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden, menurut Bawaslu merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.

"Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polda Jateng untuk kegiatan tersebut," tutur Sri Wahyu Ananingsih seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


35 Kepala Daerah

Berikut nama-nama kepala daerah se-Jateng yang direkomendasikan Bawaslu Jateng mendapat sanksi dari Kemendagri, yaitu Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Muhammad Tamzil (Bupati Kudus), Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo), Suyono (Wakil Bupati Batang), Wihaji (Bupati Batang), Martono (Wakil Bupati Pemalang), Junaedi (Bupati Pemalang).

Kemudian Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga), Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang), Sumarni (Bupati Grobogan), Narjo (Wakil Bupati Brebes), Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas), Ahmad Husein (Bupati Banyumas), FX.Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta), Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal).

Berikutnya, Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal), Munjirin (Bupati Kabupaten Semarang), Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang), Windarti Agustina (Wakil Wali Kota Magelang), Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan).

Selanjutnya, Mudasir (Bupati Kabupaten Pekalongan), Joko Sutopo (Bupati Wonogiri), Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap), Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati), Haryanto (Bupati Pati), Sri Mulyani (Bupati Klaten), Yuliatmono (Bupati Karanganyar), Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar), HM Natsir (Bupati Demak), Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak), Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo), Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Wali Kota Semarang), Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen), Eko Purnomo (Bupati Wonosobo), serta Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya