Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau THR PNS.
Hal ini sehubungan dengan berkembangnya berita di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 pada 27 Januari 2019.
Advertisement
Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menuturkan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Artikel soal pembayaran THR PNS pada Mei 2019 menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Minggu (24/2/2019):
1.Kemenkeu: Pembayaran THR PNS pada Mei 2019
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau THR PNS.
Hal ini sehubungan dengan berkembangnya berita di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 pada 27 Januari 2019.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menuturkan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berita selengkapnya baca di sini
2. Ini 6 Pusat Perbelanjaan Terbesar di Dunia
udah biasa jika mal atau pusat perbelanjaan menjadi tempat untuk berbelanja, tapi bagaimana jika pusat perbelanjaan ini menyediakan sarana untuk bermain ski? bermain memacu adrenalin atau bahkan sebagai tempat untuk menikmati seni.
Tahukah Anda ada begitu banyak pusat perbelanjaan besar di dunia dengan menyediakan berbagai sarana. Mau tahu pusat perbelanjaan apa sajakah itu dan berapa banyak biaya yang dihabiskan untuk membuatnya?
Berita selengkapnya baca di sini
3.Intip Standar Kelulusan Seleksi PPPK
Seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRBMudzakir di Jakarta, Sabtu 23 Februari 2019.
Berita selengkapnya baca di sini
Saksikan video pilihan di bawah ini: