Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama membenarkan adanya dosen bercadar bernama Hayati Syafri yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Kemenag membantah diberhentikannya karena penampilannya yang bercadar.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Advertisement
Dia mengatakan pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata dia.
Atas dasar itu, Nurul membantah jika pemberhentian Hayati dari ASN karena persoalan cadar. Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.
Mengacu Regulasi PNS
Dia mengaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17. Dalam regulasi itu PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja, tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat.
Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018, seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," kata Nurul.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement