Baru Bebas, Mantan Napi Kasus Terorisme Noeim Ba'asyir Meninggal

Narapidana kasus terorisme Noeim Ba'asyir Bin Salim Ba'asyir, Selasa pagi 19 Februari 2019 bebas murni setelah menjalani masa hukuman pokok selama 6 tahun dipotong remisi tahanan 3 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2019, 12:21 WIB
Ilustrasi Foto R.I.P atau Beristirahat dengan Damai. (iStockphoto)

Liputan6.com, Solo - Mantan narapidana terorisme, Noeim Ba'asyir (45) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati, Solo, pada Sabtu 23 Februari 2019 sekitar pukul 21.000 WIB. Ia bebas dari tahanan pada pada Selasa 19 Februari 2019.

"Noeim bebas dari tahanan kasus terorisme, pada Selasa (19 Februari 2019). Saya bersama keluarga yang menjemput dia mendampingi hingga di rumahnya," kata Muhammad Fauzi adik kandung Noeim, di rumah duka Jalan Kenong, Kelurahan Joyotakan RT 03 RW 04, Serengan, Solo, Minggu (24/2/2019). Demikian dilansir dari Antara.

Menurut Fauzi, Noeim bebas dari tahanan dalam kondisi sehat, dan dia sudah lima hari tinggal di rumahnya. Namun, Noeim memang mempunyai riwayat penyakit asma.

Jenazah Noeim setelah disalatkan di Masjid Riyadlul Falah Padangan Joyontakan Serengan Solo, diberangkatkan ke tempat pemakaman umum Muslim Polokarto Sukoharjo. Jenazah diberangkatkan dari rumah duka, pada pukul 08.45 WIB.

Fauzi mengatakan, mantan narapidana terorisme, Noeim Ba'asyir adalah seorang sarjana komputer dan mengajar sebagai guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Solo.

"Almarhum kakak saya ini, orangnya cerdas dan dia juga seorang sarjana komputer," kata Fauzi.

Menurut Muhammad Fauzi kakaknya itu, seorang sarjana komputer. Sebelum ditangkap oleh polisi, ia mengajar di sebuah sekolah dasar sebagai guru. Dia juga memiliki usaha rental komputer menerima jasa pengetikan skripsi di rumahnya.

"Dia otaknya cerdas saat di LP panggilannya pak guru," kata Muhammad Fauzi.

Fauzi menjelaskan Noeim anak nomor 8 dari 9 bersaudara. Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bebas Murni

Noeim Ba'asyir Bin Salim Ba'asyir, Selasa pagi 19 Februari 2019 bebas murni setelah menjalani masa hukuman pokok selama 6 tahun dipotong remisi tahanan 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.

Noeim yang masih adik kandung narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tersebut melangkah keluar dari pintu gerbang LP Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian menumpang kendaraan penjemput Toyota Kijang Innova nopol AD-8906-KA yang telah menunggu di luar.

Wajah Noeim yang dipenuhi cambang itu tampak semringah. Dia terus menebar senyuman dan sesekali menjawab pertanyaan wartawan sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang barusan dia dapat dari LP Tulungagung.

"(Habis ini) Saya mau ngurus keluarga," kata Noeim Baasyir tentang aktivitas apa yang akan dilakukannya sekeluar dari lembaga pemasyarakatan.

Noeim yang sempat dua kali dipindah dari LP Kelas II A Pamekasan ke LP Kelas II B Tuban, lalu dipindah lagi ke LP Kelas IIB Tulungagung itu rupanya sengaja irit bicara. Ia tidak menjawab saat diajukan pertanyaan apakah sudah memiliki orientasi pilihan pada Pemilu 2019.

Demikian pula, tentang komitmen dan kesetiaannya terhadap NKRI. Noem menjawabnya dengan tiga kata singkat. "Saya orang Indonesia," jawabnya. Noeim dijemput keluarganya. Ada empat orang yang turut menjemput.

Menurut keterangan petugas LP Tulungagung, penjemput adalah adik Noeim, istri dan anak mantan napi terorisme itu. Kendaraan yang ditumpangi Noeim kemudian bergerak keluar menuju arah Solo dengan dikawal dua mobil petugas, diduga dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

Kepala LP Kelas IIB Tulungagung Erry Taruna menyatakan bahwa Noeim yang divonis hukuman badan (penjara) selama 6 tahun sejak 26 Mei 2014, harusnya dijadwalkan bebas pada tanggal 21 Mei 2019.

Namun, karena Noeim sempat mendapat potongan resmi tahanan selama 3 bulan, adik kandung Abu Bakar Baasyir asal Kampung Pandangan, Surakarta, Jawa Tengah itu bisa menghirup udara bebas lebih awal, Selasa (19/2).

Noem pertama kali dijebloskan penjara di LP Kelas IIA Pamekasan terhitung mulai 26 Mei 2014 melalui amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1356/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM.

Noeim sempat menjalani masa kurungan di LP Pamekasan. Namun, karena di sana dia sempat mengamuk dan mengancam sipir LP karena masalah permintaan bilik asmara yang tidak dituruti, dia lalu dipindah ke LP Kelas IIB Tuban pada bulan Juli 2016.

Di LP Tuban, Noeim hanya bertahan setahun. Pada bulan Juli 2017, Noeim kembali minta dipindahkan ke LP Kelas IIB Tulungagung dengan alasan ingin menenangkan diri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya