Cerita Penangkapan Pentolan Kalijodo Daeng Azis 3 Tahun Lalu

Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau yang dikenal dengan nama Daeng Azis ditangkap polisi di kawasan Jakarta Pusat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 26 Feb 2019, 07:34 WIB
Abdul Azis atau Daeng Azis saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Daeng Azis menjadi terdakwa pada kasus pencurian listrik (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kalijodo di Jakarta termasyur dengan bisnis syahwatnya. Itu dulu, sebelum diratakan dengan tanah dan dijadikan taman dan area bermain untuk warga di Jakarta, tiga tahun lalu.

Di balik penertiban kawasan Kalijodo dan prostitusinya, terselip cerita sosok yang turut menggerakkan kawasan itu. Namanya Abdul Azis, dikenal dengan Daeng Azis.

Pengusaha hiburan ini disebut memiliki seratusan anak buah. Tugas mereka adalah mengamankan Kalijodo dan memastikan roda bisnis di tempat itu terus berputar.

Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka kasus prostitusi di wilayah Kalijodo setelah menggelar operasi pekat di kawasan tersebut.

Dalam catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, Daeng Aziz ditangkap polisi pada 26 Februari 2016. Namun, penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Utara bukan karena kasus prostitusi. Daeng Azis dibekuk karena terkait kasus pencurian listrik.

Daeng Azis diduga mencuri listrik yang dipakai untuk keperluan operasional kafenya di kawasan Kalijodo.

"Betul, Daeng Azis ditangkap, tadi sekitar pukul 12.45 WIB. Penangkapan di Jalan Antara, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Jumat 26 Februari 2016.

Tokoh Kalijodo Daeng Azis berjalan saat Sosialisasi Relokasi warga kalijodo Kecamatan Tamboradi, Jakarta, Selasa (16/2). Kawasan Kalijodo akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Daniel mengatakan, saat ditangkap di sebuah kosan di Jalan Antara, Jakarta Pusat oleh satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 12.45 WIB, Azis tengah bersantai. Polisi yang membawa surat penangkapan kemudian memboyong Azis ke kantor polisi.

"Pasal yang kami gunakan untuk menangkap beliau adalah Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," ujar mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini.

Polisi menyatakan, Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik. Status tersangka ini disematkan sejak dua sebelum penangkapan. Pelapornya adalah pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pencarian terhadap Daeng Azis sebenarnya sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Tepatnya saat Operasi Pekat oleh petugas gabungan ke kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya sudah dilakukan seminggu terakhir ini, hari ini kita laksanakan besok kita laksanakan. Kalau mencuri listrik nyantol-nyantol listrik kita akan proses," kata Tito di Balai Kota, Jakarta, Jumat 26 Februari 2019.

Tito menjelaskan, petugas sudah melihat adanya pelanggaran berupa pencurian listrik saat Operasi Pekat. Selain Daeng Azis, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PLN Rugi Rp 500 Juta

Daeng Azis duduk menunggu saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2). Daeng ke Komnas HAM bermaksud mengadukan rencana relokasi red light district Kalijodo oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Abdul Azis atau Daeng Azis mengaku mengeluarkan uang Rp 17 juta setiap bulan untuk Kafe Intan miliknya. Bahkan, menurut pengacaranya, Razman Arif Nasution, Azis selalu membayar listrik tepat waktu dan tidak ada tunggakan. 

Menurut Razman, Daeng Azis juga tidak memiliki tunggakan listrik. "Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," kata Razman.

Azis kemudian ditahan setelah menyelesaikan berita acara pidana (BAP) dan gelar perkara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menegaskan, Daeng Azis membayar Rp 17 juta bukan untuk listrik, melainkan membeli alat listrik yang sifatnya ilegal.

Manager Komunikasi, Hukum dan Administras PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Aris Dwianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan temuan pencurian listrik di dua kafe di kawasan Kalijodo setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan pada 22 dan 23 Februari 2019. Diketahui kemudian, tagihan listrik tersebut atas nama Daeng Azis.

"Saat tanggal 22 Februari kita lakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan lagi pada 23 Februari. Pada pemeriksaan pertama di gedung B ada kelainan, yaitu terdapat sambungan langsung. Pada 23 Februari di gedung A," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin 29 Februari 2019.

Aris menjelaskan, setelah menemukan adanya pencurian listrik, pihaknya kemudian melakukan perhitungan berapa kerugian yang dialami oleh PLN akibat aksi ini. Hasilnya, PLN Disjaya mendapatkan angka penggunaan listrik yang didapat dari aksi pencurian senilai Rp 525 juta.

"Di situ kan ada dua kafe. Kafe Intan gedung B dan Kafe Intan gedung A. Kalau di gedung ‎B sekitar Rp 95,5 juta. Kemudian di gedung A ada dua, yang satu sekitar Rp 238 juta. Pokoknya total kita perhitungkan sekitar Rp 525 juta," kata dia.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengakui, memang banyak masyarakat yang mencuri listrik.

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Daeng Azis bukan menjadi kasus pencurian listrik yang terbesar yang pernah ditemukan di PLN. "Enggak, masih banyak yang lain (yang lebih besar)," tegas Sofyan di Kementerian BUMN, Selasa 1 Maret 2016.

Dia menduga, pencurian listrik ‎itu terjadi karena keterlibatan karyawan-karyawannya. 

Daeng Aziz memberikan surat berisi nama-nama yang ingin dihadirkan oleh JPU, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Daeng Azis menjadi terdakwa pada kasus pencurian listrik di Kali Jodoh (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Vonis 

Daeng Azis kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Daeng Azis 1 tahun penjara.

"Secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan melawan hukum, menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dan denda 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 30 Juni 2016.

Dalam kasus pencurian itu, Daeng Azis merugikan Pemerintah Kota Jakarta Utara sebesar Rp 429 juta. Daeng Azis didakwa telah melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih. Dalam persidangan itu, Daeng Azis didampingi dua kuasa hukumnya.

Hakim menjerat Daeng Azis dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagaan Listrik dan Pasal 362 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya