Baru 40 Anggota DPR RI Lapor Harta Kekayaan ke KPK

KPK memberi batas waktu kepada para penyelenggara negara untuk melapor harta kekayaannya hingga 31 Maret 2019.

Oleh JawaPos.com diperbarui 25 Feb 2019, 11:01 WIB
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 40 anggota DPR RI yang melaporkan harta kekayaannya. Padahal, ada 560 legislator yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan minimnya kesadaran para anggota dewan dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Kepatuhan itu (anggota DPR) memang masih rendah," ungkap Febri seperti dilansir dari JawaPos.com, Senin (25/2/2019).

Pada 2018, KPK mencatat 119 anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaan. Jumlah itu merupakan yang paling rendah di antara kelompok legislatif lain yang berstatus wajib lapor seperti MPR, DPD, dan DPRD.

Febri menyebut, batas waktu pelaporan memang masih sekitar satu bulan lagi. Menurutnya saat ini, KPK sudah menyediakan sistem sistem elektronik untuk mempermudah melaporkan kekayaan.

"KPK mengimbau, masih ada waktu sampai 31 Maret untuk melaporkan kekayaan," terang Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemilih Berhak Tahu

Dia menambahkan, menjelang pemilu 17 April 2019 mendatang, sangat penting bagi pemilih untuk mengetahui kekayaan anggota DPR yang kembali mencalonkan diri.

"Ini tentu saja angka yang perlu dilihat untuk menentukan siapa calon yang pantas duduk di DPR atau DPRD," kata Febri.

 

Simak berita menarik lainnya ke JawaPos.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya