Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tingkat kepatuhan anggota DPR menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) rendah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berseloroh, data soal kepatuhan lapor LHKPN ini mencerminkan sikap DPR yang tidak patuh terhadap undang-undang yang dibuatnya sendiri.
"Pertama, itu kan undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Advertisement
Berdasarkan persentase, tingkat kepatuhan LHKPN DPR sebesar 7,63 persen. Sementara tingkat kepatuhan eksekutif dalam menyetor LHKPN 18,54 persen; yudikatif 13,12 persen; MPR 50 persen; DPD 60,29 persen; DPRD 10,21 persen; dan BUMN/BUMD 19,34 persen.
"Imbuan KPK dari dulu sama saja. Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan, segera dilaporkan ke KPK karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," Laode menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Seharusnya Tak Perlu Diingatkan
LHKPN sendiri tercantum pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi, "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat." Ini juga sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal itu pula termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya pikir itu perlu ditingkatkan lagi dan saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak melaporkan LHKPN," Laode menandaskan.
Advertisement